JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan proses streamlining atau perampingan Telkom Group tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepastian tersebut menjadi hasil dialog antara DPR RI, Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom), Direksi Telkom, dan Danantara yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.

Menurut Andre, penyelesaian persoalan dilakukan atas arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar aspirasi para pekerja dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.

“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Pertemuan yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), merupakan tindak lanjut dari serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat koordinasi yang melibatkan Komisi VI DPR RI, Sekar Telkom, Danantara, serta Direksi Telkom.

Dari hasil pembahasan tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa proses transformasi Telkom Group tidak akan menghilangkan status kepegawaian para pekerja. Seluruh karyawan tetap tercatat sebagai bagian dari Telkom Group meski nantinya ditempatkan di unit usaha yang berbeda.

Selain itu, hak-hak karyawan juga dipastikan tetap terjaga. Insentif dan berbagai manfaat yang diterima pekerja akan tetap sama, termasuk bagi karyawan yang ditempatkan pada unit usaha baru, Telkom Enterprise.

Kesepakatan juga memberikan jaminan kepada pekerja bahwa tidak akan ada PHK meskipun pengembangan unit baru tersebut tidak berjalan sesuai target.

Perlindungan serupa diberikan kepada karyawan anak perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia. Gaji dan hak-hak mereka dijamin tetap dibayarkan melalui Telkom bersama Danantara.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Sementara itu, Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VI atas fasilitasi yang menghasilkan kepastian bagi para pekerja.

“Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” kata Nasri.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang dinilai konsisten mengawal penyelesaian persoalan hingga tercapai kesepakatan.

Melalui kesepakatan tersebut, DPR berharap proses transformasi Telkom Group menuju strategic holding digital dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian kerja dan kesejahteraan para karyawan (red)