JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, yang menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran sebesar Rp10,2 miliar.
Menurut Sahroni, dugaan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan terhadap makhluk hidup yang berada dalam perlindungan manusia.
“Mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Karena itu, Sahroni meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan kebun binatang daerah.
“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain,” tegasnya.
Ia menegaskan fungsi kebun binatang semestinya menjadi pusat konservasi, edukasi, dan perlindungan satwa, bukan justru menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan hewan.
“Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA atau Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari guna kepentingan penyidikan (red)

Berita terkait