JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pemerintah tengah membangun sistem digitalisasi perlindungan sosial yang lebih terintegrasi untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) semakin akurat dan tepat sasaran.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemutakhiran Desil menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.

Menurut Qodari, pemerintah tidak ingin lagi menggunakan data yang terpisah-pisah atau tidak menggambarkan kondisi masyarakat terkini.

Qodari menjelaskan, Desil merupakan salah satu informasi dalam DTSEN dan menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

DTSEN disusun dan dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai satu rujukan bersama pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk dalam menentukan prioritas penerima bansos.

Namun, ia menegaskan data tersebut bukan sesuatu yang bersifat statis.

“Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif,” jelas Qodari, dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pembaruan data menjadi penting karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.

Masyarakat Bisa Ajukan Koreksi

Qodari mengatakan masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi apabila kondisi yang terjadi di lapangan belum tercermin secara tepat dalam DTSEN.

Masyarakat dapat memeriksa sekaligus menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah.

Sejumlah kanal juga telah disediakan, termasuk Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, serta kanal Cek-DTSEN melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Qodari mencontohkan kasus Timbul, seorang pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Timbul sempat menjadi perhatian setelah tercatat dalam Desil 9. Namun, setelah dilakukan pemutakhiran, datanya kini tercatat dalam Desil 3.

Menurut Qodari, perubahan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemutakhiran data dapat berjalan ketika ditemukan kondisi masyarakat yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.

“Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah,” tutur Qodari.

Desil Bukan Penentu Tunggal

Qodari menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya memahami Desil sebagai satu-satunya penentu seseorang mendapatkan bansos.

Data Desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat sekaligus menjadi salah satu rujukan dalam menentukan sasaran program.

Sementara itu, kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap memiliki indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai dengan tujuan program sosial yang dijalankan.

“Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah Tak Ingin Ada yang Terlewat

Qodari mengatakan perubahan kondisi masyarakat harus selalu diikuti dengan pembaruan data. Hal ini diperlukan agar sistem perlindungan sosial dapat menangkap dinamika kesejahteraan masyarakat secara lebih akurat.

Ia menegaskan tujuan utama pemutakhiran data bukan sekadar menentukan posisi seseorang dalam Desil, melainkan memastikan bantuan negara benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.”

Pemerintah, lanjut Qodari, tidak ingin masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan sosial justru terlewat. Di sisi lain, bantuan juga harus dicegah agar tidak diberikan kepada masyarakat yang sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan atau kriteria program.

Qodari menyebut berbagai pro dan kontra yang muncul terkait DTSEN maupun Desil dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem.

Menurutnya, kualitas data harus terus ditingkatkan bersamaan dengan penguatan mekanisme koreksi agar kesalahan atau perubahan kondisi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan demikian, digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi, tetapi juga pada terciptanya sistem yang mampu merespons kondisi nyata masyarakat.

“Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat,” pungkas Qodari (red)