JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta para ahli hukum memberikan masukan terkait kebutuhan hukum acara khusus dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurut Soedeson, mekanisme NCB dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan aturan acara yang jelas karena menyangkut status, kepemilikan, serta hak atas suatu aset.
Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Soedeson: Hukum Acara Jadi Jantung Penegakan Hukum
Soedeson menilai keberadaan hukum acara khusus menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan dalam pengaturan NCB.
Menurutnya, tanpa prosedur yang jelas, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama berkaitan dengan pembuktian dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset tersebut.
“Hukum acara itu merupakan jantungnya dari hukum kita. Kalau kita ini tidak jelas di dalam persoalan ini, saya tangkap poin dari teman-teman Peradi Professional yang mengatakan kewenangan terkait perampasan aset harus diatur secara ketat dalam hukum acara khusus. Yang bagaimana ini? Tolong kami diberi masukannya,” tutur Soedeson.
Ia pun meminta para ahli hukum menjelaskan bentuk hukum acara khusus yang paling tepat untuk mengatur mekanisme NCB. Soedeson menegaskan, pengaturan NCB tidak boleh hanya berorientasi pada kewenangan negara untuk mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Prosedur pelaksanaan kewenangan tersebut juga harus diatur secara terukur agar setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi sangat penting karena mekanisme NCB berhubungan langsung dengan status dan kepemilikan aset.
Karena itu, aturan dalam RUU Perampasan Aset harus mampu mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan sekaligus memastikan proses perampasan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan proporsional.
Selain mengatur kewenangan aparat, Soedeson menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah atas aset yang menjadi objek perampasan.
Ia menilai pihak ketiga yang beritikad baik tidak boleh kehilangan hak hanya karena aset yang mereka miliki atau kuasai kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Masukan dari para ahli, kata Soedeson, diperlukan agar DPR dapat menemukan formulasi yang mampu mempertemukan kepentingan negara dan hak warga negara.
“Sehingga kami ini dapat memformulasi undang-undang ini, mengatur keseimbangan antara kewenangan negara di satu sisi dan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik,” pungkas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dengan demikian, Soedeson mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat instrumen pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga membangun mekanisme hukum yang memberikan kepastian, batas kewenangan, dan perlindungan bagi pihak yang memiliki hak atas aset (red)

Berita terkait