JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Ombudsman RI menyusun indikator bersama untuk menilai kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai penyatuan indikator penting agar evaluasi terhadap kinerja birokrasi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki standar yang selaras.
Menurut Rifqi, pelayanan publik menjadi salah satu tolok ukur utama masyarakat dalam menilai kualitas negara dan institusi pemerintahan.
“Pelayanan publik itu adalah wajah negara, baik atau tidaknya negara dilihat dari seberapa baik atau buruknya pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” tegas Rifqi saat memimpin rapat Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, LAN, dan Ombudsman RI di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Indikator Bersama Jadi Tolok Ukur Reformasi Birokrasi
Rifqi mengatakan, indikator bersama nantinya dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana reformasi birokrasi berjalan efektif di berbagai institusi pemerintahan.
Penilaian tersebut tidak hanya menyasar kementerian dan lembaga, tetapi juga pemerintah daerah. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik dapat menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Ia menilai adanya tolok ukur yang sama juga dapat menghindari perbedaan standar penilaian antarinstansi.
“Dengan adanya indikator bersama terkait pelayanan publik, maka itu akan digunakan untuk melihat seberapa baik reformasi birokrasi, baik yang ada di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah, termasuk seberapa baik pelayanan publik yang telah dilakukan di dalamnya,” ujar Rifqi.
Bisa Dikaitkan dengan Reward and Punishment
Komisi II DPR RI juga melihat indikator tersebut dapat dikembangkan sebagai dasar penerapan skema reward and punishment bagi aparatur negara.
Salah satu aspek yang dapat dikaitkan dengan hasil evaluasi tersebut adalah pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Artinya, kualitas pelayanan publik dan keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya menjadi indikator administratif, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap penghargaan maupun evaluasi kinerja aparatur.
Komisi II mendorong agar sistem penilaian tersebut juga diterapkan hingga tingkat pemerintah daerah.
Kebijakan itu dinilai perlu berjalan beriringan dengan kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri mengenai pembobotan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pelayanan Buruk Akan Dinilai Negatif Publik
Rifqi menegaskan, pelayanan publik yang buruk pada akhirnya akan membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap institusi negara.
Penilaian tersebut tidak hanya melekat pada satu unit pelayanan, tetapi dapat memengaruhi citra kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Karena itu, Komisi II meminta ketiga institusi tersebut mencari titik temu untuk membangun sistem evaluasi yang dapat digunakan secara bersama-sama.
“Kami ingin dalam RDP ini ketiga institusi, baik Kementerian PAN-RB, Ombudsman, dan LAN mencari benang merah untuk kita sama-sama menyusun indikator pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang ada di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah,” pungkas Rifqi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat reformasi birokrasi lebih terukur sekaligus memastikan peningkatan kualitas pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat (red)

Berita terkait