JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka celah bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Menurut Sahroni, kewenangan perampasan aset memang dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme yang jelas agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pemberantasan Korupsi Tetap Jadi Tujuan Utama

Sahroni menekankan pemberantasan korupsi merupakan tujuan utama yang harus tetap dikedepankan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan masyarakat. Aparat penegak hukum harus memiliki kewenangan yang terukur sehingga pelaksanaan perampasan aset tidak dilakukan secara berlebihan.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Menurutnya, keseimbangan antara pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut. Sahroni meminta DPR memastikan setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset memiliki batas dan mekanisme yang jelas.

Hal ini penting untuk mencegah munculnya praktik abuse of power ketika aturan tersebut nantinya diterapkan. Ia menilai substansi RUU harus dirumuskan secara hati-hati agar instrumen perampasan aset benar-benar digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menurutnya tidak cukup hanya melihat aspek pemberantasan korupsi, tetapi juga harus memperhatikan mekanisme pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Masukan Publik Dinilai Penting

Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang hadir dalam RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus memastikan regulasi yang dibentuk dapat dipahami masyarakat secara utuh.

Menurutnya, edukasi kepada publik juga diperlukan agar tujuan perampasan aset tidak disalahartikan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Sahroni.

Dengan demikian, Sahroni menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi sekaligus tetap menjamin adanya batas kewenangan dan mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan (red)