JAKARTA, BERITA SENAYAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu fokus pembahasan adalah memperjelas pengaturan mengenai hutan lindung, terutama terkait mekanisme perubahan status kawasan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Kehutanan harus memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kawasan hutan lindung sekaligus mengatur secara jelas mekanisme konversi kawasan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau bicara tentang pemanfaatan hutan lindung, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan. Tapi kemudian dikonversi, silakan. Nah, ini yang harus kita jadikan revolusi juga dalam undang-undang ini,” ujar Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Bob, kejelasan norma dalam RUU tersebut penting agar tidak lagi muncul perbedaan penafsiran mengenai batas antara perlindungan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ia menilai regulasi yang lebih tegas akan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelestarian lingkungan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Dalam rapat yang sama, Anggota Baleg DPR RI sekaligus anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, juga menekankan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan lindung melalui penyempurnaan regulasi.
Firman mengungkapkan bahwa Baleg telah melakukan studi ke sejumlah negara, termasuk Norwegia dan Brasil, untuk mempelajari tata kelola kawasan hutan yang dinilai berhasil menjaga fungsi konservasi.
“Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” kata Firman.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai pengalaman internasional menunjukkan bahwa perlindungan kawasan hutan harus didukung oleh aturan yang tegas dan tidak membuka ruang multitafsir.
Firman juga mengingatkan bahwa salah satu tujuan perubahan UU Kehutanan adalah menghilangkan ketentuan yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet” sehingga tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan fungsi konservasi.
“Nah, pasal karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi,” tegasnya.
Melalui pembahasan revisi UU Kehutanan tersebut, Baleg DPR RI berharap regulasi baru mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan lindung, sekaligus menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih berkelanjutan di Indonesia (red)

Berita terkait