JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar asal Dapil Jawa Barat X, Agun Gunandjar, menilai mandeknya penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi hambatan serius bagi agenda reformasi hukum nasional. Menurutnya, tanpa aturan turunan yang tuntas, implementasi KUHP baru akan terus menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agun dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Agun mengungkapkan keheranannya karena anggaran penyusunan RPP KUHP telah terserap sepenuhnya, namun regulasi yang dinanti belum juga diterbitkan. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada kepastian hukum.
“Kami lihat realisasinya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, anggaran penyusunan RPP pelaksanaan Undang-Undang KUHP terserap 100 persen, Pak. Tapi peraturan pemerintahnya enggak jadi-jadi. Menurut hemat saya, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHP ini menjadi prioritas karena dalam faktanya selama tiga tahun itu RPP itu enggak jadi,” ujar Agun.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai keberhasilan kementerian tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan program strategis, terutama reformasi hukum, benar-benar menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan.
Menurut Agun, salah satu penyebab lambatnya penyelesaian aturan turunan KUHP adalah kompleksitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum, sedangkan implementasinya melibatkan berbagai institusi lain.
“Hari ini Komisi XIII menghadapi problem lintas kementerian. Regulasinya ada di Kementerian Hukum, tapi dalam pelaksanaan operasionalnya di kementerian lain. Konsistensi terhadap undang-undang itu harus dijaga betul. Untuk tidak membiarkan itu, ya RPP-nya harus diselesaikan,” tegasnya.
Agun juga menyoroti perlunya sinkronisasi berbagai regulasi pelaksana, termasuk Peraturan Jaksa Agung mengenai pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ia mengingatkan agar seluruh aturan tersebut tetap mengacu pada pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dalam KUHP sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan.
Selain itu, ia menyinggung adanya dua model pembinaan pidana yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tersebut hanya dapat diselesaikan apabila pemerintah segera merampungkan seluruh aturan pelaksana KUHP.
Karena itu, Agun mendesak Kementerian Hukum menjadikan penyelesaian RPP KUHP sebagai agenda prioritas agar implementasi reformasi hukum nasional tidak terus tertunda.
“Saya berharap hal-hal seperti ini menjadi prioritas agar kiranya dalam pembahasan LKPP 2026 yang akan datang, kita ketemu lagi di sini, ini sudah selesai,” pungkasnya (red)

Berita terkait