JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pemerintah wajib memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari total belanja negara. Ia menilai ketentuan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak dapat dikompromikan.
Pernyataan itu disampaikan setelah realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 tercatat hanya mencapai 19,1 persen, masih berada di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan, karena 20 persen adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945 yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan,” tegas Lalu Hadrian Irfani, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan belum tercapainya target tersebut dipengaruhi rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah kementerian serta adanya pengalihan belanja untuk penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Namun, Lalu menilai kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi komitmen negara terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, pemerintah harus memiliki perencanaan fiskal yang lebih baik agar kewajiban konstitusional tetap terpenuhi meski menghadapi situasi darurat.
Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, memperbaiki kesejahteraan guru, memperkuat sarana dan prasarana sekolah, memperluas akses pendidikan, hingga mendorong riset dan inovasi.
“Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.
Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat tersebut juga mengingatkan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama kemajuan sebuah negara. Karena itu, investasi di sektor pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas nasional.
Lalu berharap pemerintah segera mengevaluasi mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan agar alokasi minimal 20 persen dapat dipenuhi secara utuh pada APBN berikutnya. Ia juga meminta seluruh kementerian dan lembaga pengelola anggaran pendidikan meningkatkan kesiapan program agar tidak ada lagi anggaran yang gagal terserap.
“Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi,” pungkasnya (red)

Berita terkait