JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Desakan itu disampaikan setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan keluarga korban, kuasa hukum, serta jajaran Polres Lombok Tengah.

Kasus tersebut menjadi sorotan nasional setelah menyebabkan satu santri, Sahril Sobirin, meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka parah,” ujar Hinca Panjaitan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Suasana rapat berlangsung emosional ketika ibu almarhum Sahril Sobirin hadir bersama kuasa hukumnya. Sang ibu tak kuasa menahan tangis saat diminta menyampaikan kesaksian di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mempersilakan ibu korban berbicara menggunakan bahasa daerah agar lebih nyaman menyampaikan perasaannya.

“Silakan bicara Ibu, tidak apa-apa pakai bahasa Lombok Bu, nanti ada penerjemah,” kata Habiburokhman.

Namun, karena mengalami tekanan psikologis yang berat, ibu korban tetap tidak mampu berbicara. Kuasa hukum keluarga korban, Putri, kemudian mewakili penyampaian keterangan tersebut.

Menurut Putri, beberapa hari sebelum insiden pembakaran terjadi, korban sempat mengaku mendapat ancaman dari anak pimpinan pondok pesantren.

“Si anak ini tidak berani bercerita karena selalu diancam sama anak pimpinan ponpesnya. Tiga hari setelah pembakaran baru korban berani menyampaikan bahwa dirinya dibakar di sebuah ruangan kosong. Api yang disiram bensin kemudian menyebar hingga menyebabkan luka bakar sekitar 80 persen di tubuh korban,” ungkap Putri.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga membacakan surat terbuka dari ibu korban yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI. Dalam surat tersebut, keluarga meminta negara hadir memberikan keadilan serta mengusut dugaan adanya upaya pembungkaman kasus.

Ibu korban mengaku menolak upaya perdamaian yang ditawarkan setelah kejadian dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.

Keluarga juga berharap Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta mengawasi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Kasus pembakaran santri di Lombok Tengah kini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI yang berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh fakta terungkap dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku (red)