JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, mengkritik langkah sejumlah pemerintah daerah yang memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik akibat merosotnya motivasi kerja aparatur.

Ali menegaskan, persoalan keterbatasan fiskal daerah memang perlu disikapi serius. Namun, ia menilai pemotongan gaji dan tunjangan ASN hingga 30 persen bukan solusi ideal karena dapat memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali Ahmad, Jumat (10/7/2026).

Sorotan tersebut muncul menyusul kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memangkas pendapatan PPPK dan tunjangan ASN sebesar 30 persen untuk menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.

Menurut legislator yang akrab disapa Gus Ali itu, kebijakan tersebut berisiko menurunkan moral birokrasi sehingga berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor,” tegasnya.

Karena itu, Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal seluruh pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan gaji PPPK. Menurutnya, perhatian khusus harus diberikan kepada daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, belanja pegawai tinggi, dan sangat bergantung pada dana transfer pusat.

Ia menilai evaluasi tersebut penting agar kebijakan pengangkatan PPPK ke depan tidak memunculkan krisis pembayaran gaji di berbagai daerah.

“Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” ujarnya.

Selain itu, Ali meminta pemerintah segera menyusun solusi jangka panjang melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan skema pendanaan yang lebih berkelanjutan, termasuk kemungkinan memasukkan komponen gaji PPPK ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau bentuk dukungan fiskal lainnya, khususnya bagi daerah yang memiliki kemampuan APBD terbatas.

Ali berharap langkah tersebut mampu menjaga kesejahteraan ASN dan PPPK secara bersamaan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat (red)