JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dengan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ia menegaskan negara harus hadir penuh dalam proses pemulihan korban.

Kasus tersebut diketahui menimpa YTR yang diduga disiksa oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun. Akibat kekerasan itu, korban mengalami kerusakan wajah serius, gangguan penglihatan, serta kehilangan harta benda sekitar Rp50 juta. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pernyataan itu disampaikan Atalia usai menjenguk korban di rumah sakit, di mana ia mengaku prihatin sekaligus geram melihat kondisi YTR yang mengalami luka berat akibat kekerasan berkepanjangan.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka luar biasa akibat kekerasan bertahun-tahun. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa korban untuk sembuh dan bangkit,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Atalia menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh. Saat ini, korban menjalani perawatan dan rekonstruksi wajah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang seluruh biayanya ditanggung Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Polda Jawa Barat disebut telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang masih buron.

“Fokus utama saya sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan. Sejumlah instansi sudah turun tangan dan menjamin bantuan medis serta pemulihan total bagi korban,” katanya.

Atalia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan diri, serta martabat kemanusiaan.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan, agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengejaran pelaku serta mengajak masyarakat membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

“Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke mana pun agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya (red)