JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eka Widodo, kembali menegaskan desakannya agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pencairan honor di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Temuan tersebut mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Kasus ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Eka Widodo menilai Kemendagri tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan atau indikasi pelanggaran hukum dalam proses pencairan tersebut.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” kata Eka Widodo, Senin (22/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses penelusuran ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau praktik fraud yang merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Menurut Eka, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memperkuat tata kelola keuangan serta meningkatkan sistem pengawasan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
Komisi II DPR RI, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan pemerintahan daerah guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang (red)

Berita terkait