JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, meminta negara hadir memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun di Bandung.

Selain mendesak aparat kepolisian memburu terduga pelaku berinisial TH yang hingga kini masih buron, Abdullah juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan untuk memberikan pendampingan dan jaminan keamanan bagi korban.

“Kepolisian harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan. Saya meminta LPSK segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk memastikan rasa aman,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut legislator PKB tersebut, kasus yang menimpa YTR bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan kejahatan serius yang dilakukan secara sistematis dan berdampak besar terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.

Abdullah menilai, pola kekerasan yang terjadi diduga menggunakan metode coercive control, yakni penguasaan terhadap korban melalui isolasi sosial, intimidasi, ancaman, hingga menciptakan ketergantungan yang membuat korban kehilangan kebebasan dan hak-hak dasarnya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control, yakni penguasaan dan pengendalian korban secara sistematis melalui isolasi sosial, intimidasi, ancaman, hingga ketergantungan yang dipaksakan,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, bantuan psikologis, serta rehabilitasi secara menyeluruh agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Abdullah juga menekankan pentingnya pengungkapan seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus tersebut agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (red)