JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mempertanyakan efektivitas penanganan aset hasil tindak pidana yang telah berhasil ditelusuri aparat penegak hukum namun belum memiliki kepastian mekanisme untuk dirampas negara. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mendesaknya pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Rikwanto menyoroti kebingungan yang selama ini dihadapi aparat ketika menemukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” ujar Rikwanto.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan penelusuran aset secara masif. Berbagai aset berupa tanah, bangunan, rekening perbankan hingga aset bernilai tinggi lainnya telah berhasil diidentifikasi. Namun, kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya masih menjadi persoalan yang perlu dijawab melalui regulasi yang kuat.

Menurut Rikwanto, penelusuran aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Akan tetapi, hasil penelusuran tersebut tidak akan maksimal jika tidak disertai mekanisme yang jelas mengenai penyitaan, perampasan, dan pengelolaannya.

Ia mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang terus berkembang dari batang hingga cabang dan ranting. Semakin dalam penyelidikan dilakukan, semakin besar kemungkinan ditemukan aset-aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Nah, penyelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga,” katanya.

Rikwanto juga menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus berlandaskan bukti yang kuat, mekanisme hukum yang jelas, serta tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengaturan mengenai pengelolaan aset sitaan agar tidak mengalami penyusutan nilai selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, negara harus memiliki sistem yang mampu menjaga nilai ekonomi aset hingga dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian negara.

Karena itu, Rikwanto berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini menghambat efektivitas pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait nasib aset-aset hasil kejahatan yang telah berhasil ditelusuri aparat penegak hukum (red)