YOGYAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai berjalan baik, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif di daerah tersebut.
Penilaian itu disampaikan Zulfikar saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur DIY, Rabu (17/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelaksanaan empat aspek keistimewaan DIY, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintahan, pertanahan, serta tata ruang.
Meski mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang, Zulfikar menilai Pemerintah Daerah DIY mampu mengelola dan menyelesaikan berbagai persoalan dengan pendekatan yang mengedepankan dialog serta kesepakatan bersama.
“Memang ada masalah, terutama terkait pertanahan dan tata ruang. Tetapi masalah itu bisa teratasi,” ujar Zulfikar.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan, salah satu hal yang menarik dalam penyelesaian sengketa pertanahan di DIY adalah minimnya keterlibatan aparat penegak hukum. Menurutnya, berbagai persoalan lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan yang mampu menghasilkan solusi yang diterima semua pihak.
“Yang menarik, upaya mengatasi persoalan pertanahan di DIY bisa diselesaikan tanpa banyak melibatkan aparat hukum,” katanya.
Zulfikar menilai pola penyelesaian sengketa yang diterapkan di DIY layak menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga harmoni sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pertanahan di DIY tidak bisa dilepaskan dari status keistimewaan yang dimiliki daerah tersebut. Karena itu, setiap kebijakan harus tetap menghormati aspek sejarah, budaya, dan hak-hak masyarakat yang telah melekat selama bertahun-tahun.
Menurutnya, keberhasilan DIY dalam mengelola persoalan pertanahan menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan pencarian solusi bersama menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik.
“Penyelesaiannya lebih banyak menggunakan musyawarah dan win-win solution. Menurut saya, pendekatan ini sudah tepat dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tegas Zulfikar.
Komisi II DPR RI berharap praktik baik yang diterapkan DIY dapat terus dipertahankan dan dikembangkan sebagai model penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap sejarah, serta kepentingan masyarakat (red)

Berita terkait