JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh potensi kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menyoroti masih adanya celah yang memungkinkan praktik manipulasi data kependudukan hingga percaloan yang merugikan masyarakat.

Menurut Habib, salah satu akar persoalan yang terus berulang setiap musim penerimaan siswa baru adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme SPMB. Akibatnya, berbagai pelanggaran kerap terjadi, mulai dari rekayasa alamat pada Kartu Keluarga (KK) hingga praktik titip nama demi memperoleh kursi di sekolah favorit.

“Pelaksanaan SPMB harus disosialisasikan lebih dini. Sosialisasi harus dilakukan secara intensif sehingga para orang tua mendapatkan informasi yang lengkap terkait seluruh tahapan dan mekanisme SPMB,” ujar Habib Syarief, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah selama ini masih belum maksimal. Banyak orang tua baru memahami aturan ketika proses pendaftaran sudah berjalan, sehingga rentan menjadi korban informasi yang keliru maupun oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

Karena itu, Habib meminta Kemendikdasmen memperkuat pengawasan verifikasi faktual terhadap dokumen peserta didik, terutama pada jalur domisili. Menurutnya, validitas data kependudukan harus menjadi perhatian utama agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah administrasi untuk memperoleh keuntungan.

“Kemendikdasmen harus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Seluruh proses harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Habib juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dan percaloan harus diberantas sejak awal. Pemerintah diminta membuka akses informasi dan kanal pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, SPMB seharusnya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan justru membuka ruang bagi praktik-praktik curang yang merusak rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih cepat untuk menutup semua celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan pungutan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkas Habib (red)