JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti masih lemahnya pengawasan dan tata kelola lembaga penitipan anak (daycare) di Indonesia yang dinilai belum memiliki standar terintegrasi antarwilayah. Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak jika tidak segera dibenahi secara sistematis.

Menurut Singgih, meningkatnya kasus dugaan kekerasan di sejumlah daycare menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini belum berjalan optimal. Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi besar-besaran terhadap regulasi yang mengatur layanan pengasuhan anak.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan evaluasi seluruh regulasi pusat dan daerah yang mengatur lembaga layanan pengasuhan anak (daycare) dan proaktif melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” ujar Singgih dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai perbedaan standar antar daerah membuat kualitas layanan daycare tidak seragam, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan secara efektif. Padahal, kebutuhan layanan penitipan anak terus meningkat seiring tingginya angka keluarga dengan kedua orang tua bekerja.

Singgih juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar sistem perlindungan anak dapat berjalan lebih kuat dan terintegrasi, tidak berjalan parsial antarinstansi.

Selain soal regulasi, DPR turut menyoroti pentingnya pemulihan cepat bagi anak korban kekerasan di daycare, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Negara, menurutnya, harus hadir secara penuh dalam menjamin hak-hak anak yang menjadi korban.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan anak korban kekerasan mendapat perlindungan, pemenuhan hak atau pemulihan secara cepat dan komprehensif,” tegasnya.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Singgih menutup dengan penegasan bahwa pembenahan daycare tidak bisa ditunda lagi karena menyangkut keselamatan generasi masa depan bangsa (red)