JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan DPR agar menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan minim potensi sengketa konstitusional.

Menurut Dasco, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan revisi menjadi langkah penting untuk memperkaya substansi aturan sekaligus memastikan setiap perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sistem demokrasi Indonesia saat ini.

“Nah dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik telah siap membahas revisi UU Pemilu, termasuk memperbaiki naskah akademik serta menyesuaikan sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak relevan atau perlu penyempurnaan.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan lebih berhati-hati dalam penyusunan revisi kali ini agar tidak kembali terjadi pembatalan norma oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti pada regulasi sebelumnya.

“Kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini DPR belum membahas opsi revisi UU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah, dan tetap akan menggunakan mekanisme inisiatif DPR dalam proses legislasi tersebut.

“Seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu sendiri menjadi salah satu agenda strategis menjelang siklus politik berikutnya, dengan fokus pada penguatan sistem pemilu serta peningkatan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu di Indonesia (red)