JAKARTA, BERITA SENAYAN — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan sektor perbankan untuk mencegah semakin masifnya penyalahgunaan rekening dalam berbagai aktivitas kejahatan keuangan.

Puteri menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama asosiasi perbankan nasional terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK), Selasa (2/6/2026).

Ia menilai, meski berbagai instrumen pengawasan telah dibentuk, praktik penggunaan rekening bank untuk menampung dana dari penipuan, pinjaman online ilegal, hingga aktivitas keuangan ilegal lainnya masih terus terjadi.

“Dana dari aktivitas tersebut banyak ditampung melalui rekening-rekening perbankan. Walaupun sudah ada ketentuan sanksi pidana, faktanya rekening bank masih kerap dipakai untuk transaksi ilegal,” ujar Puteri.

Puteri juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan industri perbankan. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat, namun perlu diperkuat dari sisi implementasi dan koordinasi antar lembaga.

Ia menegaskan, tingginya jumlah laporan rekening mencurigakan menunjukkan bahwa sistem pencegahan masih harus ditingkatkan agar tidak selalu berada satu langkah di belakang pelaku kejahatan digital.

Karena itu, Puteri mempertanyakan perlunya penguatan kewenangan Satgas PASTI atau pembaruan regulasi agar pengawasan terhadap transaksi ilegal bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Apakah perlu penguatan terhadap Satgas PASTI atau ada pengaturan baru supaya seluruh transaksi ilegal bisa benar-benar kita kendalikan?” ujarnya.

Puteri berharap, sinergi antara DPR, regulator, dan industri perbankan dapat menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat sehingga ruang gerak pelaku kejahatan finansial semakin terbatas dan perlindungan masyarakat semakin optimal (red)