JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Kalimantan Timur sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka meski Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah disepakati masuk ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Seluruh fraksi menyetujui agar RUU Sisdiknas dilanjutkan ke Baleg untuk proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Tata Tertib DPR RI.

“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” ujar Hetifah.

Menurut politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu, penyusunan RUU Sisdiknas telah berlangsung sejak Januari 2025 melalui berbagai rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, hingga konsultasi dengan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” katanya.

Baleg Jadi Tahap Krusial

Hetifah menjelaskan proses harmonisasi di Baleg menjadi tahapan penting karena RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan berbagai ketentuan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang menjadi satu regulasi yang lebih komprehensif.

“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” jelasnya.

Dalam draf terbaru, RUU Sisdiknas terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Salah satu materi strategis yang diatur adalah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, meliputi satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.

RUU tersebut juga mengatur penguatan kesejahteraan guru dan dosen, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan masyarakat di wilayah 3T, integrasi data pendidikan nasional, hingga penegasan penggunaan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD secara lebih efektif.

Setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I (red)