JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu akan dilakukan dengan lebih cermat agar tidak kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti pengalaman sebelumnya.
Menurut Dasco, proses pembahasan revisi UU Pemilu akan melibatkan partisipasi publik secara luas untuk memperkaya substansi aturan yang akan disusun serta memastikan regulasi lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan demokrasi saat ini.
“Nah dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi tersebut, termasuk penyempurnaan naskah akademik dan perbaikan sejumlah pasal yang dinilai perlu disesuaikan.
Dasco menegaskan DPR tidak ingin mengulangi kondisi sebelumnya, ketika beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dibatalkan MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan revisi UU Pemilu yang diajukan sebagai inisiatif pemerintah. DPR, kata dia, tetap akan menggunakan mekanisme usul inisiatif legislatif.
“Seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu saat ini menjadi salah satu agenda penting menjelang tahapan politik berikutnya, dengan harapan dapat memperkuat sistem kepemiluan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu di Indonesia (red)

Berita terkait