JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikaji secara cermat agar mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya manusia berpengalaman dan keberlanjutan karier personel yang lebih muda.
Menurut Rikwanto, sejumlah akademisi yang memberikan masukan kepada DPR menilai rentang usia 60 hingga 70 tahun merupakan masa ketika seseorang berada pada puncak kematangan pengalaman dan kemampuan mengambil keputusan strategis. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan hanya dari satu sisi semata.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya. Karena itu, seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, perpanjangan usia pensiun memiliki manfaat dalam mempertahankan personel yang masih produktif dan memiliki pengalaman tinggi. Kehadiran mereka dinilai penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan kepolisian.
Namun di sisi lain, Rikwanto mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi pola pembinaan karier anggota Polri yang lebih muda. Karena itu, DPR perlu memastikan adanya keseimbangan agar regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri tetap berjalan dengan baik.
Ia mengungkapkan, Komisi III DPR RI masih membuka ruang untuk mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan penerapan masa transisi apabila perubahan usia pensiun nantinya disepakati dalam revisi UU Polri.
Menurutnya, pengalaman penerapan kebijakan serupa pada masa lalu dapat menjadi referensi penting dalam merumuskan aturan yang tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem karier dan organisasi kepolisian.
Rikwanto menambahkan, seluruh masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum yang disampaikan dalam pembahasan RUU Polri akan menjadi bahan pertimbangan DPR dalam menyusun regulasi yang komprehensif.
“Tujuannya adalah menghadirkan aturan yang mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia Polri sekaligus menjaga profesionalisme institusi dalam menjawab tantangan penegakan hukum ke depan,” pungkasnya (red)

Berita terkait