JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Menurutnya, aturan yang tegas diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir sekaligus menjaga profesionalisme anggota Polri yang bertugas di kementerian maupun lembaga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rikwanto, anggota Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara umumnya merupakan personel berpengalaman yang memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang matang. Karena itu, keberadaan mereka sering kali dibutuhkan untuk mendukung tata kelola organisasi dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik. Namun demikian, aturan mengenai penugasan tersebut tetap harus ditegaskan dalam undang-undang agar jelas batasan dan ruang lingkupnya,” ujar Rikwanto.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, isu penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Polri. DPR ingin memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tetap sejalan dengan fungsi utama Polri sebagai institusi keamanan dan penegak hukum.
Selain membahas penugasan anggota Polri, Komisi III DPR RI juga tengah mengkaji usulan perubahan usia pensiun personel kepolisian. Menurut Rikwanto, berbagai masukan dari akademisi menunjukkan bahwa usia 60 hingga 70 tahun merupakan masa ketika seseorang berada pada tingkat kematangan pengalaman dan kemampuan pengambilan keputusan yang optimal.
Namun demikian, ia menilai wacana perpanjangan usia pensiun perlu dikaji secara hati-hati. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman dan masih produktif. Di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan peluang karier bagi generasi muda di tubuh Polri.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya,” jelasnya.
Rikwanto menegaskan, seluruh masukan dari para pakar akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Polri. Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat reformasi kelembagaan Polri sekaligus mendukung pembinaan sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan penegakan hukum di masa depan.
Menurutnya, pembahasan RUU Polri harus mampu menghasilkan aturan yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi penguatan institusi kepolisian dalam jangka panjang (red)

Berita terkait