JAKARTA, BERITA GOLKAR – Fraksi PDI Perjuangan mulai mempersiapkan strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan di tengah bergulirnya pembahasan revisi regulasi kepemiluan di DPR RI.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan tim tersebut bertugas mengkaji pelaksanaan UU Pemilu yang berlaku saat ini sekaligus menyiapkan berbagai langkah strategis menghadapi kontestasi politik lima tahun mendatang.
“Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa di DPR sedang menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029,” kata Andreas di Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Andreas, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi isu yang sangat penting karena akan menentukan arah sistem dan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang. Saat ini, kata dia, pembahasan regulasi tersebut masih menjadi perhatian di DPR, khususnya melalui Komisi II.
Namun demikian, Andreas mengaku mendapatkan informasi terbaru bahwa status revisi UU Pemilu kemungkinan akan berubah dari usulan inisiatif DPR menjadi usulan pemerintah.
“Dan ya itu di Komisi II, tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu Jadi Kunci Persiapan Pemilu 2029
Andreas menilai revisi UU Pemilu menjadi salah satu pintu masuk utama dalam menyusun strategi dan kesiapan partai politik menghadapi Pemilu 2029. Karena itu, PDIP memilih untuk melakukan evaluasi lebih awal terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu yang telah berjalan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa hingga saat ini revisi UU Pemilu masih tercatat sebagai usulan inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” ujar Aria Bima.
Meski demikian, Aria mengakui pembahasan revisi UU Pemilu masih membutuhkan waktu karena seluruh fraksi di DPR harus terlebih dahulu menyamakan pandangan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Penyamaan persepsi antarfraksi tersebut dinilai menjadi tahapan penting sebelum pembahasan revisi UU Pemilu dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan menghasilkan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2029 (red)

Berita terkait