JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Kepolisian sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi Polri.
Hal ini disampaikan Abdullah menyusul rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.
Menurutnya, salah satu persoalan krusial yang perlu segera diatur adalah mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Abdullah menilai, tanpa regulasi yang kuat, penempatan anggota Polri di berbagai lembaga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mendukung penguatan aspek kelembagaan dan manajerial Polri sebagai bagian dari reformasi yang lebih komprehensif.
Rekomendasi tersebut disusun oleh tim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dan menjadi salah satu bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan DPR dalam melakukan pembenahan institusi kepolisian.
Abdullah berharap langkah ini dapat mendorong Polri menjadi institusi yang semakin profesional, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan dalam sistem demokrasi modern (red)

Berita terkait