JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren di Pati.

Menurut Mafirion, korban yang sebagian besar diduga anak di bawah umur berada dalam posisi sangat rentan, sehingga membutuhkan perlindungan segera dari berbagai lembaga negara.

“Negara wajib hadir secara aktif. Tanpa keterlibatan lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk menjamin keamanan fisik, menjaga kerahasiaan identitas, serta memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban.

Selain itu, Mafirion juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk bergerak cepat melakukan pendampingan serta investigasi independen.

Ia menilai langkah proaktif diperlukan tanpa harus menunggu laporan resmi, mengingat korban kerap mengalami tekanan psikologis dan takut melapor.

Mafirion juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang (red)