JAKARTA, BERITA SENAYAN – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperkuat dan disempurnakan kewenangannya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Cecep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar terkait revisi Undang-Undang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, penguatan Kompolnas penting agar lembaga tersebut tidak hanya berperan sebagai pemberi masukan terkait penyusunan kode etik kepolisian, tetapi juga memiliki kewenangan dalam memantau pelaksanaannya di lingkungan Polri.

“Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri,” ujar Cecep.

Ia menilai penguatan fungsi pengawasan tersebut akan membuat Kompolnas lebih efektif dalam memastikan standar etika kepolisian berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Cecep juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 39A RUU Polri yang mengatur syarat calon anggota Kompolnas harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa calon anggota harus menguasai seluruh bidang tersebut secara bersamaan, sehingga dapat membatasi partisipasi kalangan nonkepolisian.

Cecep mengusulkan agar ketentuan tersebut dibuat lebih fleksibel dengan membuka ruang bagi berbagai latar belakang keahlian yang relevan.

“Seharusnya tidak hanya itu, tetapi juga bidang lain seperti HAM, kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perluasan kriteria tersebut penting agar Kompolnas dapat diisi oleh figur-figur yang memiliki perspektif lebih luas dalam pengawasan institusi kepolisian.

Cecep berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan desain kelembagaan yang lebih kuat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan reformasi kepolisian ke depan (red)