JAKARTA, BERITA SENAYAN – Institut Sarinah menegaskan bahwa proses penggantian pimpinan Ombudsman RI yang saat ini mengalami kekosongan harus dilakukan secara konsisten, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dan keadilan gender.

Direktur Eksekutif Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menyatakan bahwa pengisian posisi kosong harus mengacu pada hasil resmi pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh Komisi II DPR RI.

“Pengisian posisi yang kosong harus diberikan kepada kandidat berikutnya sesuai urutan, tanpa melompati,” ujar Endang dalam keterangn yang diterima redaksi Berita Senayan, Sabtu (25/04).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil seleksi, Sdri Wahidah Suaib yang berada pada urutan ke-10 merupakan kandidat sah berikutnya untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031.

Menurut Endang, jika proses tersebut dilanggar, maka akan berdampak pada menurunnya integritas seleksi serta melemahkan legitimasi kelembagaan.

“Melompati urutan akan merusak integritas proses seleksi, melemahkan legitimasi kelembagaan, dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Senada, Ketua Bidang Hukum Institut Sarinah, Antarini Arna, menilai penetapan Wahidah Suaib juga menjadi momentum penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga negara.

“Afirmasi perempuan tidak bertentangan dengan meritokrasi, karena kandidat tersebut telah melalui proses seleksi yang sama dan berada pada urutan berikutnya secara sah,” jelas Antarini.

Ia menambahkan, keputusan yang konsisten terhadap hasil seleksi akan menjadi preseden penting dalam menjaga tata kelola lembaga negara yang transparan dan akuntabel.

Institut Sarinah juga menyerukan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, agar memastikan proses penggantian pimpinan Ombudsman dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, para kandidat lain diharapkan dapat menghormati hasil seleksi dan mendukung proses yang menjunjung tinggi integritas kelembagaan.

Endang menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat kesetaraan gender dalam kepemimpinan nasional.

“Menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti bukan hanya keputusan administratif, tetapi langkah penting menuju tata kelola yang adil, konsisten, dan berperspektif gender,” pungkasnya (red).