JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai kado istimewa bagi peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional tahun ini.
Menurut Dasco, pengesahan undang-undang tersebut menjadi momen bersejarah setelah pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya tuntas di DPR RI.
“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” ujar Dasco, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT yang telah tertunda selama 22 tahun, sekaligus menjawab harapan pekerja rumah tangga akan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” tegasnya.
Momentum pengesahan ini juga dinilai sejalan dengan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk di sektor domestik yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.
Disepakati Tanpa Penolakan
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Dasco bersama Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.
Pemerintah diwakili oleh Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PPRT tanpa adanya penolakan. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT yang telah disahkan memuat berbagai ketentuan strategis, mulai dari perlindungan berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur pelatihan vokasi, pengawasan oleh pemerintah, serta larangan praktik yang merugikan pekerja, termasuk pemotongan upah oleh pihak penyalur.
Dengan pengesahan ini, DPR berharap kehadiran undang-undang tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia (red)

Berita terkait