BANDA ACEH, BERITA SENAYAN Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan pada tahun ini agar implementasinya mulai berlaku pada tahun depan.

Target tersebut disampaikan dalam kunjungan spesifik Baleg DPR RI ke Aceh, yang juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait keberlanjutan kebijakan otonomi khusus (otsus).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa percepatan pembahasan revisi UUPA menjadi langkah penting guna menjaga kesinambungan pembangunan di Aceh.

“Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya,” ujar Doli dalam pertemuan bersama pemerintah daerah di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, Baleg DPR RI bersama pemerintah pusat pada prinsipnya telah memiliki kesepahaman untuk melanjutkan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan dana otonomi khusus. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penentuan besaran dana yang ideal.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar besaran dana otsus berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen. Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat.

Selain itu, revisi UUPA juga diarahkan untuk memperkuat percepatan pembangunan serta pemerataan kesejahteraan masyarakat Aceh, melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.

Baleg DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyempurnaan substansi revisi UUPA.

“Prinsip utamanya bagaimana undang-undang ini bisa mempercepat pembangunan di Aceh dan mendorong kesejahteraan yang merata,” tegas Ahmad Doli Kurnia (red)