JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial MZ (28) yang diduga melakukan perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Ia menegaskan pelaku harus dipecat dari institusi Polri sekaligus diproses secara pidana.

Menurut Abdullah, tindakan kriminal yang diduga dilakukan anggota kepolisian tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Perbuatan tersebut sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik institusi Polri. Oknum yang diduga melakukan perampokan harus diproses secara transparan, dipecat dari dinas kepolisian, dan dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya,” kata Abdullah, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil menangkap MZ yang diduga menjadi pelaku perampokan di Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam aksinya, pelaku diduga menembak etalase kaca toko menggunakan senjata api sebelum membawa kabur sejumlah perhiasan emas.

Abdullah menegaskan, anggota Polri semestinya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus ditindak lebih berat dibanding pelaku kejahatan biasa.

“Polisi diberikan kewenangan besar oleh negara untuk menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, ketika ada anggota yang justru menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana, penindakannya juga harus lebih tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Politisi PKB itu juga meminta Polri menjadikan kasus tersebut sebagai momentum memperkuat pengawasan internal dan pembinaan terhadap seluruh personel agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menilai evaluasi harus dilakukan mulai dari sistem pengawasan, pembinaan mental, hingga pengendalian penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari sistem pengawasan, pembinaan mental, hingga pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota. Jangan sampai masih ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindak kriminal,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah mengapresiasi langkah cepat tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh yang berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat.

Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses penangkapan semata.

“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlindungan terhadap pelaku. Masyarakat harus melihat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri,” katanya.

Abdullah berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses tanpa kompromi demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri (red).