JAKARTA, BERITA SENAYAN — Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebagai wadah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pembentukan Panja tersebut disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa (29/9/2026). Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.

Panja RUU Pemilu beranggotakan 23 anggota yang berasal dari seluruh fraksi partai politik di DPR. Seluruh anggota Panja merupakan anggota Komisi II DPR.

Setelah pembentukan disahkan, Panja dijadwalkan menggelar rapat perdana pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut akan menjadi langkah awal untuk menyusun jadwal sekaligus menentukan agenda pembahasan Panja.

“Bahas jadwal dan agenda panja,” kata Rifqinizamy kepada Liputan6.com, Rabu (1/10/2026).

Dengan agenda perdana tersebut, pembahasan revisi UU Pemilu memasuki tahap kerja Panja setelah sebelumnya Komisi II menyepakati pembentukan wadah khusus untuk membahas regulasi penyelenggaraan pemilu.

Komposisi Panja mencakup perwakilan delapan fraksi yang berada di Komisi II DPR. Dari PDIP terdapat Aria Bima sebagai Wakil Ketua, Deddy Yevri Sitorus, Komarudin Watubun, Bob Andika Mamana Sitepu, dan M. Giri Ramanda N. Kiemas.

Dari Fraksi Golkar, anggota Panja terdiri atas Agun Gunanjar Sudarsa sebagai Wakil Ketua, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ahmad Irawan, dan M. Taufan Pawe.

Fraksi Gerindra mengutus Bahtra Banong sebagai Wakil Ketua, Ahmad Wazir Noviadi, Heri Gunawan, dan Azis Subekti.

Sementara itu, Fraksi NasDem diwakili M. Rifqinizamy Karsayuda sebagai Ketua Panja, Ujang Bey, dan Fauzan Khalid.

Fraksi PKS menempatkan Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan sebagai anggota. Fraksi Demokrat mengutus Dede Yusuf Macan Effendi sebagai Wakil Ketua dan Zulkifli Anwar.

Adapun Fraksi PKB diwakili Muhammad Khozin dan Indrajaya. Sementara Fraksi PAN menempatkan Wahyudin Noor Aly sebagai anggota Panja.

Kehadiran anggota dari seluruh fraksi tersebut membuat Panja menjadi forum lintas fraksi dalam membahas materi revisi UU Pemilu. Tahapan awal akan diarahkan pada penyusunan jadwal dan agenda kerja sebelum memasuki pembahasan substansi regulasi.

Pembentukan Panja juga menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih terstruktur terhadap perubahan UU Pemilu. Sejumlah isu terkait penyelenggaraan dan desain pemilu nantinya akan dibahas sesuai agenda yang disepakati Panja.

Rapat perdana pada 5 Oktober menjadi momentum awal bagi para anggota untuk menyusun tahapan pembahasan. Dari agenda tersebut, Panja akan menentukan arah dan mekanisme kerja dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.

Dengan 23 anggota dari berbagai fraksi, pembahasan RUU Pemilu akan berlangsung melalui mekanisme internal DPR sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan (red)