JAKARTA, BERITA SENAYAN — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Desakan tersebut disampaikan Prana menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 15 September 2026 yang menemukan dugaan praktik transaksional di dalam rutan.
Prana meminta Kemenimipas tidak berhenti pada penindakan terhadap petugas lapangan. Menurut dia, investigasi harus mampu mengungkap bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola rutan.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemenimipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” ujar Prana di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Prana Soroti Dugaan Transaksi dan Pungli di Rutan
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah dugaan praktik transaksional di Rutan Pondok Bambu. Di antaranya dugaan tarif pindah kamar sebesar Rp500 ribu serta penggunaan ponsel yang disebut mencapai Rp250 juta.
Prana menilai temuan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena praktik pungli berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus mengganggu proses pembinaan warga binaan.
“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemenimipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” katanya.
Menurut Prana, pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi mencari petugas yang melakukan transaksi secara langsung. Kemenimipas juga perlu mengurai kemungkinan adanya pihak yang menerima keuntungan, memberikan perintah, atau mengetahui praktik tersebut tetapi membiarkannya berlangsung.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” tegas Prana.
Ia menilai audit internal diperlukan untuk memetakan mata rantai pelanggaran dan memastikan mekanisme pengawasan di lingkungan rutan berjalan efektif.
Bagi Prana, penindakan terhadap dugaan pungli harus dibarengi evaluasi terhadap sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Bukan Cuma Pungli, Prana Soroti Kondisi Fasilitas Rutan
Selain dugaan pungli, Prana menyoroti sejumlah persoalan lain yang ditemukan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu.
Persoalan tersebut antara lain overcrowding, ketimpangan kondisi kamar, ketersediaan air bersih yang dinilai tidak layak, hingga alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa.
Prana mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola pemasyarakatan. Menurutnya, pemenuhan hak dasar dan aspek keselamatan warga binaan harus menjadi bagian dari pembenahan secara menyeluruh.
“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta Kemenimipas melakukan pembenahan secara komprehensif, bukan sekadar mengambil langkah sementara setelah muncul temuan pengawasan.
Prana juga meminta hasil investigasi serta langkah korektif yang dilakukan Kemenimipas disampaikan secara transparan kepada publik dan DPR RI.
Menurutnya, keterbukaan penting untuk memastikan tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman dapat dipantau dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
“Hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan DPR RI. Yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki agar praktik serupa tidak berulang,” pungkasnya.
Ia turut mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital di lingkungan rutan. Sistem tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi ilegal sekaligus memperkuat mekanisme deteksi dan pengawasan internal.
Dengan demikian, pembenahan Rutan Pondok Bambu tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran yang ditemukan saat sidak, tetapi juga memperbaiki tata kelola agar fungsi pemasyarakatan dapat berjalan sesuai prinsip pengawasan, pelayanan, pembinaan, dan perlindungan hak warga binaan (red)

Berita terkait