JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda meminta penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tidak berhenti pada pertanggungjawaban petugas di lapangan.

Huda menilai proses hukum terhadap masinis harus berjalan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan persoalan pada sistem keselamatan, manajemen operasional, hingga kesiapan sumber daya manusia.

“Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” ujar Syaiful Huda, Rabu (30/9/2026).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.

Huda Soroti Temuan KNKT soal Sistem Keselamatan

Huda menyoroti laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah komunikasi dalam situasi darurat. KNKT juga mencatat persoalan terkait pengereman serta kondisi yang dihadapi masinis ketika kecelakaan terjadi. KNKT menegaskan faktor-faktor tersebut merupakan faktor kontribusi dan tidak secara otomatis menentukan kesalahan atau tanggung jawab pidana, administratif, maupun perdata.

Menurut Huda, temuan tersebut perlu menjadi dasar evaluasi yang lebih luas. Ia mempertanyakan bagaimana petugas dapat mengambil keputusan secara optimal apabila tidak memperoleh pembekalan yang memadai untuk menghadapi situasi darurat.

“Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” katanya.

Huda menilai persoalan keselamatan tidak dapat hanya dilihat dari tindakan seorang petugas ketika kecelakaan terjadi. Menurutnya, sistem pelatihan, komunikasi pusat kendali, prosedur operasional, hingga kesiapan sarana harus ikut diperiksa.

Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap individu, tetapi juga melakukan audit keselamatan secara menyeluruh.

Syaiful Huda Desak Kemenhub dan KAI Evaluasi Total

Huda meminta evaluasi mencakup berbagai aspek operasional perkeretaapian. Ia secara khusus menyoroti perlunya penataan ulang alur informasi di Pusat Pengendalian Kereta Api (PPKA), pembenahan komunikasi darurat, serta pemeriksaan terhadap kelaikan sarana.

Menurutnya, evaluasi juga harus menyentuh sistem pendidikan dan pelatihan masinis agar materi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi operasional yang mungkin dihadapi di lapangan.

“Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang,” tegasnya.

Huda menilai pembenahan tersebut penting karena kecelakaan transportasi memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti setelah proses hukum terhadap individu berjalan.

Ia juga mengingatkan agar aspek keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam setiap evaluasi transportasi perkeretaapian.

“Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional,” pungkasnya.

Pernyataan Huda tersebut menempatkan evaluasi sistem keselamatan sebagai bagian penting dari tindak lanjut kecelakaan Bekasi Timur. Di satu sisi, proses hukum terhadap masinis tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Di sisi lain, temuan KNKT mengenai sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan seluruh tanggung jawab berada pada satu pihak (red)