KOTA TANGERANG, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mempertanyakan kepastian regulasi pelaksanaan Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK/CDK) bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang.
Dewi menilai keberadaan sarana layanan CMK/CDK belum cukup apabila aturan mengenai pelaksanaannya belum memiliki kepastian. Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan agar hak warga binaan dapat diterapkan dengan mekanisme yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut disampaikan Dewi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Dewi mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menempatkan CMK/CDK sebagai salah satu hak warga binaan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dalam kunjungan tersebut, pelaksanaan layanan masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa CMK/CDK dilaksanakan pada lapas tertentu.
Kondisi tersebut membuat posisi lapas perempuan dalam pelaksanaan layanan perlu diperjelas.
“Karena itu kami ingin memperoleh kejelasan, bagaimana posisi lapas perempuan dan pada umumnya lapas-lapas yang lain berhubungan dengan kebijakan ini. Apakah CMK atau layanan kunjungan keluarga yang tersedia saat ini masih dalam kesiapan sarana saja atau sudah berjalan?” kata Dewi.
Menurut Dewi, kesiapan fasilitas tidak otomatis menjawab persoalan implementasi CMK/CDK. Lapas perlu memiliki kepastian mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta kriteria warga binaan yang dapat memperoleh layanan tersebut.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan hak warga binaan tidak menimbulkan perbedaan penerapan antara satu lapas dengan lapas lainnya. Karena itu, Dewi mendorong agar posisi lapas perempuan dalam kebijakan CMK/CDK segera memperoleh kejelasan regulasi.
Keluarga Bagian dari Reintegrasi Sosial
Dewi menilai keterlibatan keluarga dalam proses pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan. Menurut dia, hubungan dengan keluarga juga memiliki kaitan dengan proses pembinaan dan reintegrasi sosial setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.
“Esensinya itu adalah bagaimana menempatkan posisi keterlibatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu mekanismenya harus benar-benar selektif, aman, dan akuntabilitas,” tegas Dewi.
Dengan pendekatan tersebut, CMK/CDK perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang memiliki mekanisme terukur.
Dewi juga menyoroti proses penilaian atau assessment terhadap warga binaan yang akan memperoleh layanan CMK/CDK. Menurutnya, penilaian tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Ada sejumlah aspek lain yang perlu menjadi bagian dari standar penilaian.
“Bagaimana lapas menjamin bahwa assessment (penilaian) itu bukan hanya administratif, tapi disiapkan standar mengenai keamanan, privasi, kesehatan, persetujuan para pihak, perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Standar tersebut diperlukan untuk memastikan layanan dapat diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan serta keluarga yang terlibat.
Keamanan dan Privasi Harus Dijamin
Dalam penerapan CMK/CDK, aspek keamanan menjadi salah satu hal yang ditekankan Dewi. Layanan yang melibatkan pertemuan dengan keluarga membutuhkan mekanisme yang mampu memastikan keselamatan warga binaan maupun anggota keluarga.
Selain keamanan, privasi juga menjadi perhatian. Penyelenggara layanan perlu memastikan proses berlangsung dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan dan tetap melindungi pihak-pihak yang terlibat. Aspek kesehatan dan persetujuan para pihak juga dinilai perlu masuk dalam standar assessment.
Khusus untuk lapas perempuan, Dewi menekankan perlunya perhatian lebih terhadap perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Menurut dia, layanan yang berkaitan dengan hubungan keluarga harus memperhitungkan potensi kerentanan yang dapat muncul dalam proses pelaksanaannya.
“Kalau kita bicara tentang lapas perempuan, aspek perlindungan terhadap kerentanan keluarga pembinaan harus jadi perhatian sangat serius,” pungkas Dewi.
Komisi XIII Soroti Implementasi Hak Warga Binaan
Pertanyaan mengenai CMK/CDK menjadi bagian dari perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap implementasi hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Dewi menekankan bahwa keberadaan hak dalam undang-undang perlu diikuti aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian mengenai siapa yang dapat memperoleh layanan, bagaimana mekanismenya, serta standar keamanan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, pembahasan CMK/CDK tidak hanya menyangkut pembangunan atau kesiapan fasilitas, tetapi juga kepastian regulasi, mekanisme assessment, keamanan, privasi, kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Kejelasan seluruh aspek tersebut menjadi penting agar pelaksanaan CMK/CDK dapat berjalan secara selektif, aman, dan akuntabel (red)

Berita terkait