JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibongkar secara terbuka. Mardani mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai ketentuan tersebut saat dirinya menjadi anggota panitia kerja (panja) RUU Pemilu pada 2023.

Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan di tengah polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mardani menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri agar publik memperoleh kejelasan mengenai proses perumusan dan pembahasan aturan tersebut.

“Seingat saya tidak ada pembahasan muatan pasal ini. Bagus dibongkar biar jelas,” kata Mardani saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Menurut Mardani, penelusuran terhadap proses penyusunan PKPU penting dilakukan untuk memastikan apakah ketentuan tersebut telah dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi menjadi kesempatan untuk mengevaluasi proses pembentukan regulasi pemilu.

Mardani Ali Sera Nilai Konstruksi Pasal 18 Ayat 3 Janggal

Mardani menilai rumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memiliki konstruksi hukum yang tidak lazim. Menurutnya, ketentuan pengecualian dengan rumusan yang spesifik seperti itu berpotensi menimbulkan kontroversi apabila dibahas secara terbuka.

“Konstruksinya aneh dan kalau dibahas saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan secara terbuka diperlukan untuk memperjelas latar belakang munculnya ketentuan tersebut. Mardani juga mendorong agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan catatan resmi, sehingga persoalan itu dapat diperiksa secara objektif.

“S sekali lagi bongkar saja dan bahas bersama agar jadi pelajaran,” ujar Mardani.

Menurutnya, evaluasi terhadap proses pembentukan aturan pemilu penting agar penyusunan regulasi ke depan lebih transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hasyim Asy’ari Bantah Pasal PKPU Diselundupkan

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja diselundupkan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 dirumuskan untuk berlaku bagi semua bakal capres dan cawapres. Saat aturan tersebut disusun, menurut dia, KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju dalam kontestasi pilpres.

Ia juga menyatakan bahwa pembentukan PKPU telah melalui serangkaian tahapan, termasuk uji publik dan konsultasi dengan DPR serta pemerintah. Karena itu, Hasyim menolak tudingan bahwa norma tersebut dibuat untuk menguntungkan kandidat tertentu.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Hasyim juga membantah tuduhan adanya permufakatan jahat dan penyelundupan norma hukum dalam penyusunan PKPU tersebut. Ia menegaskan proses perumusan telah dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Perbedaan keterangan tersebut membuat penelusuran dokumen resmi pembahasan dan konsultasi menjadi penting untuk memastikan kronologi penyusunan Pasal 18 ayat (3). Sementara Mardani menyatakan tidak mengingat adanya pembahasan mengenai muatan pasal itu, Hasyim membantah tudingan bahwa KPU menyelundupkan norma untuk kepentingan pihak tertentu (red)