JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mendesak pemerintah memperketat penertiban pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang menjalankan usaha di kawasan wisata.
Desakan tersebut disampaikan Chusnunia merespons viralnya pengakuan pemilik food truck Bolosego yang mengaku mengalami dugaan pungutan saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. Kasus tersebut telah mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat terkait.
Chusnunia menilai kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pelaku usaha yang telah menempuh jalur perizinan formal masih dapat menghadapi persoalan di lapangan.
“Kasus Bolosego menunjukkan sebuah pelajaran, meski para pengusaha telah memilih jalan legal belum dapat dipastikan bebas dari pungli. Ini mendapat perhatian publik karena terjadi di daerah wisata, bagaimana dengan daerah-daerah lain yang kurang mendapat perhatian,” ujar Chusnunia.
Chusnunia Soroti Beban Tambahan bagi UMKM
Menurut Chusnunia, praktik pungli dapat meningkatkan biaya operasional pelaku UMKM sekaligus menciptakan ketidakpastian dalam menjalankan usaha. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM, terutama usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal dan margin keuntungan.
“Praktik pungutan liar (pungli) pastinya akan merusak tumbuhnya ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia karena menambah beban biaya operasional dan menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena UMKM juga menjadi bagian dari ekosistem pariwisata di berbagai daerah.
Chusnunia juga mengingatkan dampak pungli tidak hanya dirasakan pelaku usaha. Menurutnya, jika praktik semacam itu terjadi di kawasan wisata dan tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut dapat memengaruhi citra daerah di mata wisatawan maupun calon pelaku usaha.
“Hal tersebut juga dapat membuat citra buruk suatu daerah wisata,” tambahnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kawasan wisata memiliki tata kelola usaha yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian kepada UMKM yang hendak berusaha.
Kasus food truck Bolosego mencuat setelah pemilik usaha mengungkap pengalaman saat berjualan di Alkid melalui media sosial. Usaha tersebut sebelumnya disebut telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta, tetapi kemudian menghentikan aktivitas setelah satu hari berjualan karena adanya sejumlah permintaan pembayaran yang disebut sebagai pungutan.
Keraton Yogyakarta kemudian menegaskan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan pemilik usaha bukan bagian dari proses perizinan atau pungutan resmi Keraton. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
Chusnunia menilai respons cepat terhadap kasus tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Lebih jauh, Chusnunia meminta pemerintah tidak hanya bertindak ketika kasus pungli telah viral. Pengawasan dan penertiban, menurutnya, perlu dilakukan secara konsisten di berbagai kawasan wisata agar pelaku UMKM memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Setiap rupiah yang dirampas dari kantong mereka bukan sekadar kerugian pribadi melainkan kebocoran pada nadi ekonomi bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses sehingga pelaku UMKM dapat melaporkan dugaan pungli tanpa harus menunggu kasusnya menjadi perhatian publik.
Chusnunia menilai pemberantasan pungli menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, khususnya di sektor UMKM dan pariwisata.
“Kalau pemerintah mau ekonomi tumbuh, praktik pungli semacam ini harus dibereskan,” pungkasnya.
Menurutnya, kepastian hukum dan biaya usaha yang transparan diperlukan agar UMKM dapat berkembang sekaligus ikut memperkuat aktivitas ekonomi di kawasan wisata (red)

Berita terkait