JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk tim evaluasi independen untuk mengusut berbagai persoalan tata kelola di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Desakan tersebut disampaikan Maman menyusul munculnya gelombang protes mahasiswa setelah pelantikan Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.
Menurut Maman, evaluasi independen diperlukan untuk memastikan proses pengangkatan rektor serta tata kelola kampus berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya mendorong Menteri Agama segera membentuk tim evaluasi independen untuk memeriksa secara objektif berbagai persoalan, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UINSA. Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk mengambil tindakan,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Maman menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa UINSA setelah pelantikan rektor pada 15 September 2026. Ia mengatakan aspirasi yang disampaikan mahasiswa perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, persoalan tersebut juga disebut melibatkan suara dari unsur dosen, guru besar, hingga alumni.
“Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan,” katanya.
Maman mengingatkan konflik yang berlarut-larut dapat berdampak terhadap aktivitas akademik dan merugikan mahasiswa.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan mahasiswa dan mengganggu proses akademik,” sambungnya.
Selain evaluasi independen, Maman meminta Kemenag memfasilitasi dialog resmi antara rektorat dan perwakilan sivitas akademika. Dialog tersebut dinilai penting untuk membuka kembali komunikasi antara rektorat, mahasiswa, dosen, dan alumni.
“Jangan biarkan komunikasi antarpihak terputus, dialog harus dibuka secara resmi dan substantif. Mahasiswa diberikan ruang menyampaikan aspirasi, sementara rektorat diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujar Maman.
Ia menilai forum dialog harus membahas persoalan secara substantif, termasuk aspirasi mahasiswa mengenai penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan fasilitas akademik.
Maman juga menekankan pentingnya prinsip objektivitas apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola kampus. Ia meminta seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila evaluasi menemukan pelanggaran serius, Kemenag diminta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika evaluasi menemukan adanya pelanggaran serius, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi harus disampaikan terbuka agar tak muncul spekulasi,” tegasnya.
Di tengah dinamika yang terjadi, Maman mengimbau mahasiswa UINSA tetap menyampaikan aspirasi secara tertib. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan ruang mimbar bebas di lingkungan kampus perlu tetap dijaga. Namun, penyampaian kritik juga harus memperhatikan keamanan serta keberlangsungan kegiatan akademik.
Maman berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian secara terbuka agar polemik di UINSA tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu proses pendidikan.
Bagi Maman, evaluasi yang objektif dan komunikasi terbuka menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada sivitas akademika sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan akademik di UINSA Surabaya (red)

Berita terkait