JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti masih terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah, hingga lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut Hetifah, berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak perlu diperkuat agar negara tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi. Upaya pencegahan dan deteksi dini dinilai harus menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan anak.
“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering kali baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan, bahkan dalam beberapa kasus berlangsung berulang kali. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ungkap Hetifah lewat keterangan yang diterima Berita Senayan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Hetifah mengatakan kekerasan terhadap anak dapat terjadi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman, termasuk lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan. Menurutnya, konteks setiap kasus memang berbeda. Namun, terdapat persoalan yang perlu diperhatikan, yakni posisi anak yang berhadapan dengan orang dewasa yang dikenal, dipercaya, atau memiliki otoritas atas dirinya.
Kondisi tersebut dapat membuat anak berada dalam posisi rentan ketika mengalami kekerasan.
“Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku, atau bahkan belum memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan kekerasan,” ujarnya.
Relasi Kuasa Membuat Anak Sulit Melapor
Hetifah menilai ketimpangan relasi kuasa menjadi persoalan penting dalam kasus kekerasan terhadap anak. Situasi tersebut dapat semakin kompleks ketika pihak yang diduga melakukan kekerasan merupakan orang tua, guru, pengasuh, atau orang lain yang memiliki kewenangan terhadap anak.
Dalam kondisi seperti itu, anak dapat mengalami kesulitan untuk berbicara maupun mencari pertolongan. Karena itu, menurut Hetifah, sistem perlindungan harus mampu menjangkau anak sebelum kekerasan terjadi ataupun sebelum kasus berkembang menjadi berulang.
Hetifah mendorong penguatan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, hingga masyarakat. Ia menilai guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa, dan masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
Selain mengenali indikasi kekerasan, mereka juga perlu memahami mekanisme pelaporan sehingga informasi mengenai dugaan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan sampai anak sudah berani berbicara, tetapi sistem justru membuat mereka kembali menghadapi ketakutan atau tekanan,” kata Hetifah.
Lembaga Pendidikan Diminta Punya Ruang Aman
Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, Hetifah menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pengaduan yang tidak sepenuhnya bergantung pada pimpinan lembaga.
Menurutnya, anak harus mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta bantuan apabila mengalami kekerasan, termasuk ketika pihak yang memiliki otoritas justru diduga menjadi pelaku.
“Harus ada mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tidak bergantung sepenuhnya pada struktur otoritas di lembaga tersebut. Anak harus tahu kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan ketika orang yang seharusnya melindungi justru diduga melakukan kekerasan,” ujarnya.
Hetifah juga menekankan pentingnya pemulihan bagi anak yang menjadi korban. Menurutnya, proses perlindungan tidak selesai ketika proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan.
Korban perlu mendapatkan layanan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, hingga jaminan agar tetap dapat mengakses pendidikan.
“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupannya dengan aman,” katanya.
Data Kekerasan Anak Masih Menjadi Perhatian
Urgensi penguatan perlindungan anak juga terlihat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA.
Laporan SIMFONI PPA 2024 mencatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban. Angka tersebut menjadi jumlah kasus dan korban tertinggi dalam periode 2020–2024 yang tercatat dalam sistem tersebut.
Namun, Hetifah mengingatkan agar peningkatan angka kasus yang tercatat dibaca secara hati-hati. Menurutnya, kenaikan laporan dapat mencerminkan terjadinya kekerasan sekaligus meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus.
“Ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani setelah terjadi. Kita juga harus melihat seberapa kuat sistem mampu mencegah kekerasan, mendeteksinya sejak dini, serta memastikan anak memiliki ruang yang aman untuk melapor,” tegas Hetifah.
Negara Diminta Hadir Sebelum Kekerasan Terjadi
Hetifah mendorong Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadikan berbagai kasus kekerasan terhadap anak sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, sistem perlindungan anak harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, mekanisme pengaduan, penanganan korban, hingga pemulihan.
“Anak tidak seharusnya menanggung sendiri beban untuk menyelamatkan dirinya. Orang dewasa dan sistem di sekelilingnyalah yang memiliki kewajiban untuk mengenali risiko, mendengar suara anak, dan bertindak sebelum kekerasan berlangsung berulang,” pungkas Hetifah.
Dorongan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari perlindungan anak, sehingga keberhasilan sistem tidak hanya diukur dari penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga dari kemampuan mencegah kekerasan dan menyediakan ruang aman bagi anak untuk meminta pertolongan (red)

Berita terkait