JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa menyoroti wacana penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Hensa, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak cukup hanya berfokus pada persentase partai politik yang dapat memperoleh kursi di DPR. Hal yang juga perlu diperhitungkan adalah nasib suara pemilih yang diberikan kepada partai politik tetapi tidak berhasil memenuhi ambang batas tersebut.

“RUU Pemilu jelas untuk mengurangi kompetisi nantinya. Hanya memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya,” ujar Hensa, Kamis (17/9/2026).

Hensa menilai suara yang diperoleh partai politik di bawah ambang batas tetap merupakan suara rakyat. Jika parliamentary threshold ditetapkan sebesar 5 persen, misalnya, suara partai yang memperoleh 4 persen, 3 persen, atau bahkan kurang dari 1 persen tetap berasal dari pilihan pemilih dalam pemilu.

Karena itu, menurut Hensa, perlu ada pembahasan mengenai bagaimana suara tersebut diperlakukan dalam sistem pemilu. Persoalan tersebut dinilai penting karena penerapan ambang batas akan menentukan suara partai mana yang dapat dikonversi menjadi keterwakilan di parlemen.

Hensa menyebut keberadaan suara yang tidak terpakai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Pemilu. Menurut dia, pembentuk undang-undang perlu menghitung konsekuensi dari penerapan ambang batas terhadap keseluruhan suara yang diberikan masyarakat.

“Apakah ada fraksi di bawah 5 persen sendiri, jadi digabung berapa persen jumlahnya nanti dilihat siapa yang lolos ke Senayan. Itu yang mesti diperhitungkan,” katanya.

Gagasan tersebut disampaikan Hensa sebagai salah satu opsi untuk menjawab persoalan keterwakilan suara partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Usul Bentuk Fraksi di Bawah Threshold

Hensa kemudian mengemukakan kemungkinan adanya mekanisme khusus untuk menampung suara dari partai politik yang memperoleh suara di bawah 5 persen.

Salah satu opsi yang ia lontarkan adalah membentuk fraksi yang berasal dari partai-partai dengan perolehan suara di bawah ambang batas tersebut.

Menurutnya, suara dari sejumlah partai yang tidak mencapai 5 persen dapat diperhitungkan secara bersama-sama sesuai mekanisme yang nantinya ditentukan.

“Apakah ada fraksi di bawah 5 persen sendiri, jadi digabung berapa persen jumlahnya nanti dilihat siapa yang lolos ke Senayan,” ujarnya.

Bagi Hensa, pembahasan ambang batas parlemen berkaitan erat dengan persoalan representasi politik.

Ketika sebuah partai tidak mencapai ambang batas, suara yang diperoleh partai tersebut tidak otomatis kehilangan nilai sebagai suara pemilih. Karena itu, menurutnya, mekanisme kepemiluan perlu memperhitungkan bagaimana suara tersebut dapat diposisikan dalam sistem representasi.

Hensa menilai aspek tersebut perlu dibahas bersamaan dengan penentuan besaran parliamentary threshold, sehingga perubahan aturan tidak hanya menentukan partai yang memperoleh kursi, tetapi juga memperjelas mekanisme terhadap suara yang berada di bawah ambang batas.

Hensa: Nasib Suara Harus Jelas

Hensa menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya berapa angka parliamentary threshold yang akan ditetapkan, tetapi juga bagaimana suara pemilih yang berada di bawah angka tersebut diperlakukan.

Ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan suara tersebut.

“Cuma memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya,” kata Hensa.

Dengan demikian, menurut pandangan Hensa, pembahasan parliamentary threshold 5 persen perlu disertai pembahasan mengenai mekanisme keterwakilan bagi suara yang tidak mencapai ambang batas (red)