Oleh : Suhermanto Ja’far

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perayaan Hari Ulang Tahun Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS) ke-59 pada 10 Juli 2026 merupakan momentum yang tepat untuk melakukan refleksi atas arah pembangunan kesejahteraan di Indonesia. Sarasehan yang mengangkat tema hubungan Nahdlatul Ulama dan kesejahteraan sosial patut diapresiasi karena menghadirkan akademisi, kiai, aktivis, praktisi, serta berbagai institusi negara dalam satu ruang dialog.

Namun demikian, jika mencermati berbagai tema yang diangkat, paradigma kesejahteraan yang digunakan masih didominasi oleh perspektif social welfare yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan material, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Perspektif tersebut tentu tetap penting, tetapi tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan masyarakat yang hidup di era digital, ketika krisis kesejahteraan justru semakin banyak bersumber dari persoalan mental, psikologis, dan relasi digital.

Dalam perkembangan ilmu kesejahteraan modern, konsep well-being telah mengalami perluasan makna. Kesejahteraan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai terpenuhinya kebutuhan ekonomi atau berfungsinya seseorang di dalam masyarakat, tetapi juga menyangkut kualitas hidup yang memungkinkan individu merasa bermakna, berkembang, memiliki hubungan sosial yang sehat, dan mencapai kehidupan yang utuh. Psikologi positif bahkan membedakan antara social well-being dan psychological well-being. Social well-being menekankan kemampuan seseorang menjadi bagian yang bermakna dalam masyarakat melalui integrasi sosial, kontribusi, penerimaan sosial, serta optimisme terhadap kehidupan bersama (Keyes 1998, 122–140).

Sebaliknya, psychological well-being lebih menitikberatkan pada pertumbuhan pribadi, otonomi, tujuan hidup, relasi positif, dan penerimaan diri sebagai indikator kesehatan mental (Ryff 1989, 1069–1081). Dengan demikian, kesejahteraan sosial sesungguhnya hanyalah salah satu dimensi dari kesejahteraan manusia secara keseluruhan.

Paradigma tersebut semakin memperoleh relevansi ketika masyarakat memasuki era digital turn. Transformasi digital tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, belajar, dan berkomunikasi, tetapi juga mengubah cara manusia mengalami penderitaan. Jika pada masa lalu kemiskinan identik dengan kekurangan pangan, sandang, dan papan, maka pada masyarakat digital penderitaan semakin banyak muncul dalam bentuk kesepian digital, kecanduan media sosial, kelelahan informasi (information fatigue), cyberbullying, ujaran kebencian, polarisasi algoritmik, hingga krisis identitas akibat kehidupan virtual.

Dalam konteks inilah kesejahteraan sosial tidak lagi cukup dipahami melalui indikator ekonomi, melainkan harus diperluas menjadi kesejahteraan digital (digital well-being) yang mencakup kesehatan mental, kualitas relasi daring, dan kemampuan individu mengelola kehidupan digital secara sehat.

Perubahan tersebut sejalan dengan konsep Onlife yang diperkenalkan oleh Luciano Floridi. Menurut Floridi, batas antara dunia daring (online) dan luring (offline) kini telah melebur sehingga manusia hidup dalam kondisi onlife, yaitu realitas di mana kehidupan digital dan kehidupan nyata saling menyatu (Floridi 2015, 1–10). Dalam kondisi seperti ini, identitas sosial manusia tidak lagi dibentuk hanya melalui keluarga, komunitas, atau institusi sosial, tetapi juga melalui algoritma, media sosial, kecerdasan buatan, dan berbagai platform digital.

Akibatnya, kualitas social being seseorang kini ditentukan oleh dua ruang sekaligus, yakni ruang fisik dan ruang digital. Ketika ruang digital dipenuhi relasi yang toksik, eksploitasi data pribadi, perundungan siber, dan manipulasi algoritmik, maka kerusakan yang terjadi bukan hanya pada hubungan sosial, tetapi juga pada kesehatan mental.

Di sinilah letak tantangan terbesar DNIKS ke depan. Sebagai lembaga strategis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, DNIKS selama ini lebih banyak bergerak dalam paradigma perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Keseluruhan program tersebut sangat penting, tetapi sebagian besar masih berorientasi pada dimensi social well-being.

Padahal, masyarakat Indonesia kini menghadapi epidemi baru berupa gangguan kesehatan mental, depresi digital, kecemasan sosial akibat media digital, serta meningkatnya disinformasi yang secara langsung memengaruhi kualitas hidup. Dengan kata lain, kesejahteraan sosial tidak lagi cukup diukur melalui terpenuhinya kebutuhan dasar, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat mempertahankan kesehatan mental di tengah tekanan ekosistem digital.

Karena itu, transformasi paradigma DNIKS perlu bergerak dari pendekatan social welfare menuju pendekatan holistic well-being. Martin Seligman menjelaskan bahwa kesejahteraan manusia dibangun oleh lima pilar utama yang dikenal sebagai model PERMA, yaitu emosi positif, keterlibatan, hubungan sosial, makna hidup, dan pencapaian (Seligman 2011, 16–30).

Seluruh dimensi tersebut saat ini sangat dipengaruhi oleh kualitas pengalaman digital seseorang. Relasi digital yang sehat dapat memperkuat kesejahteraan psikologis, tetapi relasi digital yang toksik justru menjadi sumber penderitaan baru. Oleh sebab itu, kebijakan kesejahteraan masa depan tidak cukup hanya menyediakan bantuan sosial, melainkan juga membangun ekosistem digital yang sehat.

Perspektif Islam sesungguhnya telah lama menawarkan kerangka yang lebih komprehensif mengenai kesejahteraan. Konsep falāḥ, sa‘ādah, raḥmah, dan ṭuma’nīnah menunjukkan bahwa kesejahteraan bukan sekadar terpenuhinya kebutuhan ekonomi, tetapi tercapainya ketenangan jiwa, kebermaknaan hidup, serta keseimbangan hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam. Dalam paradigma Islam, manusia menjadi khalīfah fī al-arḍ bukan hanya karena mampu memenuhi kebutuhan material, tetapi karena mampu menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan bersama. Oleh sebab itu, pembangunan kesejahteraan digital juga harus dipahami sebagai bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya dalam menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan martabat manusia (ḥifẓ al-‘irḍ).

Berdasarkan argumentasi tersebut, DNIKS perlu mulai merancang agenda baru berupa program nasional Digital Well-Being. Program ini dapat diwujudkan melalui literasi kesehatan mental digital, pendidikan etika bermedia sosial, pencegahan cyberbullying, pendampingan psikososial bagi korban kekerasan digital, penguatan ketahanan keluarga digital, serta kolaborasi dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama untuk membangun budaya digital yang lebih beradab. Pendekatan ini jauh lebih relevan dibandingkan sekadar memperluas bantuan sosial, sebab akar persoalan masyarakat digital bukan lagi semata-mata kemiskinan ekonomi, melainkan juga kemiskinan makna, keterasingan sosial, dan luka psikologis yang diproduksi oleh ruang digital.

Akhirnya, HUT DNIKS ke-59 hendaknya tidak hanya menjadi peringatan historis, tetapi juga menjadi titik balik perubahan paradigma kesejahteraan nasional. Jika pada abad ke-20 kesejahteraan identik dengan terbebas dari kemiskinan fisik, maka pada abad ke-21 kesejahteraan harus dipahami sebagai kemampuan manusia hidup sehat secara sosial, mental, spiritual, dan digital sekaligus.

Di era onlife, seseorang mungkin tidak lagi kelaparan karena kekurangan makanan, tetapi ia dapat mengalami penderitaan yang sama beratnya akibat kesepian digital, kecanduan algoritma, kehilangan makna hidup, dan rusaknya relasi sosial. Tantangan inilah yang semestinya mulai dibaca oleh DNIKS agar tetap relevan sebagai arsitek kesejahteraan Indonesia pada masa depan (*)

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya