JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita Sari meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan mitigasi terhadap persoalan data dan klasifikasi desil penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

Sorotan tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah meningkatkan target penerima manfaat BPBL menjadi 400 ribu rumah tangga pada 2027. Ratna mengingatkan, perluasan target harus diikuti kesiapan sistem pendataan agar masyarakat yang membutuhkan tidak justru terhambat mendapatkan akses listrik.

“Terkait program BPBL, saya kira tetap perlu ada mitigasi dari Kementerian ESDM karena targetnya ditingkatkan pada 2027 menjadi 400 ribu penerima. Kami berharap persoalan desil tidak justru menjadi kendala bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ratna saat rapat kerja bersama Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ratna meminta Kementerian ESDM mematangkan sistem integrasi data sebelum perluasan program BPBL dijalankan. Menurutnya, penggunaan klasifikasi desil sebagai basis penentuan penerima harus dipersiapkan secara matang sejak awal. Evaluasi dan pembenahan sistem, kata dia, jangan baru dilakukan ketika program sudah berjalan.

“Kalau memang sistem desil akan digunakan sebagai basis penentuan penerima bantuan, sebaiknya penerapannya dipersiapkan sejak awal secara matang. Jangan sampai persoalan teknis pendataan baru muncul di tengah pelaksanaan program,” tegasnya.

Ia menilai persoalan data dapat menjadi salah satu tantangan dalam memastikan program BPBL tepat sasaran, terutama ketika jumlah penerima manfaat ditingkatkan secara signifikan.

Ratna menekankan bahwa persoalan akurasi data bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Di balik proses verifikasi dan klasifikasi penerima, terdapat kebutuhan masyarakat kurang mampu terhadap akses listrik sebagai salah satu kebutuhan dasar.

“Persoalan akurasi data bukan sekadar persoalan administratif belaka. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru terhambat hanya karena klasifikasi desil yang belum jelas,” kata Ratna.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan mekanisme pendataan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan pemasangan listrik baru.

Surveyor Diminta Nilai Kondisi Warga Secara Objektif

Ratna juga mendorong agar proses verifikasi calon penerima dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, survei lapangan penting untuk memastikan data administratif sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Proses survei di lapangan harus dilakukan secara objektif dan profesional. Surveyor perlu diberikan ruang untuk menilai kondisi faktual masyarakat berdasarkan kriteria program yang ditetapkan,” ungkapnya.

Dengan demikian, penentuan penerima BPBL tidak semata-mata bergantung pada klasifikasi data, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat berdasarkan kriteria program yang berlaku.

Pemerintah berencana meningkatkan jumlah penerima BPBL menjadi 400 ribu rumah tangga pada 2027. Kementerian ESDM sendiri menyatakan percepatan penetapan penerima menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan BPBL, dengan tetap mempertimbangkan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Dalam rapat tersebut, isu penggunaan data desil turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses penetapan penerima bantuan. Ratna meminta peningkatan target tidak hanya diikuti dengan kesiapan teknis pemasangan listrik, tetapi juga kesiapan sistem pendataan dan verifikasi penerima.

Ratna: Jangan Sampai Warga Gigit Jari

Ratna menegaskan keberhasilan perluasan BPBL sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengantisipasi persoalan data sejak dini.

Ia berharap tidak ada masyarakat yang seharusnya memenuhi kriteria penerima justru kehilangan kesempatan memperoleh bantuan karena persoalan klasifikasi atau ketidaksesuaian data.

“Kita ingin memastikan program BPBL benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses listrik. Peningkatan target penerima wajib dibarengi kesiapan mitigasi agar data tidak menjadi penghambat,” pungkas Ratna.

Dengan target penerima yang lebih besar pada 2027, pembenahan mekanisme pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting agar program BPBL dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran (red)