JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki kesepahaman awal mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji mengatakan kedua partai sepakat bahwa angka parliamentary threshold perlu berada pada level moderat. Kisaran yang disebut dalam pembicaraan tersebut sekitar 5 persen.

“Kita bersepaham di angka yang moderat saja,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai angka yang dimaksud, Sarmuji menyebut angka sekitar 5 persen.

“Ya kira-kira 5 persen,” kata Sarmuji.

Pembahasan mengenai parliamentary threshold tersebut muncul dalam pertemuan silaturahmi antara DPP Partai Golkar dan DPP PKS di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Sarmuji mengatakan pertemuan tidak hanya membahas persoalan internal kedua partai, tetapi juga kontribusi Golkar dan PKS dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Banyak hal yang dibahas tetapi satu semangat yang sama yaitu bagaimana bisa berkontribusi maksimal dalam koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Sarmuji.

Parliamentary Threshold Jadi Salah Satu Poin Krusial

Menurut Sarmuji, RUU Pemilu menjadi salah satu topik yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut terdapat sejumlah poin krusial dalam regulasi pemilu yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“Undang-undang Pemilu dibahas beberapa poin krusial. Nanti detailnya akan dibahas lebih lanjut,” katanya.

Salah satu isu yang disebut secara spesifik adalah parliamentary threshold.

“Misal tentang parliamentary threshold,” ujar Sarmuji.

Ia kemudian menegaskan bahwa posisi yang dibicarakan bersama PKS adalah angka yang dianggap moderat.

Angka 5 Persen Belum Jadi Keputusan Akhir

Meski Sarmuji menyebut angka sekitar 5 persen, hal tersebut belum berarti ketentuan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu telah ditetapkan.

Angka tersebut merupakan kesepahaman yang disampaikan Golkar dan PKS dalam pertemuan. Pembahasan secara lebih rinci masih akan dilakukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

Artinya, masih terdapat kemungkinan pembahasan mengenai angka ambang batas parlemen berkembang sebelum menjadi ketentuan dalam undang-undang. Selain parliamentary threshold, pembahasan RUU Pemilu juga mencakup berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan sistem pemilu.

Sarmuji menyebut pertemuan Golkar dan PKS baru membahas beberapa poin krusial dan belum masuk pada pembahasan seluruh substansi RUU.

Karena itu, posisi kedua partai mengenai ambang batas parlemen sekitar 5 persen menjadi salah satu bagian dari dinamika pembahasan RUU Pemilu.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana desain parliamentary threshold dan berbagai ketentuan lain dalam Pemilu 2029 dirumuskan (red)