JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan konflik agraria yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menilai konflik agraria tidak semata-mata muncul akibat persoalan di lapangan. Menurutnya, tumpang tindih izin, ketidakjelasan batas lahan, regulasi sektoral, serta lemahnya integrasi data antarlembaga turut menjadi persoalan.

Adian bahkan menilai negara dalam sejumlah kasus dapat ikut memicu konflik akibat pemberian izin maupun penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Politikus PDIP tersebut juga menyoroti persoalan lahan transmigrasi yang berlangsung sejak era 1970-an hingga 1980-an.

Menurut Adian, terdapat masyarakat yang dipindahkan melalui program negara dan telah mengelola lahan selama puluhan tahun. Namun, persoalan muncul ketika lahan yang mereka tempati kemudian masuk dalam kawasan hutan.

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” tegas Adian.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan kebijakan dan koordinasi antarlembaga agar masyarakat yang telah lama mengelola lahan tidak terus menghadapi ketidakpastian hukum.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Selesaikan Konflik

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik lahan.

Menurut politikus Gerindra tersebut, kebijakan reforma agraria juga harus mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di tengah masyarakat.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” ungkap Azis.

Azis juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, data yang tidak terhubung antarlembaga selama ini turut berkontribusi terhadap munculnya konflik agraria.

“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.

DPR Soroti Fragmentasi Regulasi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” jelas Khozin.

Menurut Khozin, persoalan juga muncul dalam pengelolaan aset negara yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir. Aset tersebut tidak selalu dapat langsung dijadikan objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik negara.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya harmonisasi kebijakan agar lahan yang berpotensi menjadi objek reforma agraria dapat memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Khozin juga menyoroti persoalan basis data pertanahan yang masih berjalan secara terpisah di masing-masing kementerian dan lembaga.

“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Menurut Khozin, kondisi itu dapat menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan reforma agraria yang berbasis data terpadu. Karena itu, ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum untuk mengurai berbagai konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkas Khozin.

Pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang lebih terintegrasi, terutama dalam menyelesaikan persoalan batas lahan, tumpang tindih regulasi, ketimpangan penguasaan tanah, serta integrasi data antarlembaga (red)