JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Regulasi ini membawa sejumlah agenda besar, termasuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pembentukan badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal tersebut sebelumnya telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno pada Senin (7/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta pandangan seluruh fraksi terkait RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tersebut.
Setelah pendapat fraksi disampaikan secara tertulis, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI secara serentak.
RUU Atur Redistribusi hingga Konflik Agraria
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan pembahasan rancangan regulasi tersebut dilakukan secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan pada 7 September 2026.
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal,” ujar Iman.
Menurutnya, RUU tersebut mengatur seluruh rangkaian penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi.
Substansi yang diatur antara lain pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, restitusi dan redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
RUU tersebut juga memberikan ruang bagi sejumlah kelompok masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah.
Kelompok tersebut antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang selama ini berada dalam posisi termarjinalkan.
Selain persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah, RUU juga mengatur hak dan kewajiban penerima reforma agraria serta penataan dan pengendalian penguasaan serta pemilikan tanah.
Batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah turut menjadi bagian yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
BRAN Bakal Jadi Badan Baru
Salah satu terobosan penting dalam RUU ini adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
BRAN nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut akan memiliki mandat untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Tidak hanya itu, BRAN diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR RI.
“BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Iman.
Ada Dewan Pengawas Sembilan Orang
Untuk memperkuat mekanisme pengawasan, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan Pengawas tersebut terdiri dari sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kinerja BRAN, meminta data dan dokumen, melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan, hingga memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan dan dapat diawasi secara berkelanjutan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam berbagai proses reforma agraria. Partisipasi tersebut mencakup penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan restitusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dengan pengaturan tersebut, penyelesaian persoalan agraria tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap keadilan dan kesejahteraan.
Iman: RUU Diharapkan Jadi Solusi Konflik Agraria
Iman Sukri menegaskan Panja menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria layak dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan landasan yang lebih kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Indonesia.
“Semoga kontribusi dan tugas konstitusional kita dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi solusi konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iman.
Dengan persetujuan di tingkat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan legislasi berikutnya. Regulasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting DPR dalam membangun tata kelola agraria yang lebih terarah, sekaligus menjawab persoalan konflik dan ketimpangan penguasaan tanah (red)

Berita terkait