JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyegelan terhadap 21 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut legislator yang akrab disapa Abduh tersebut, temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang menyeluruh. Aparat diminta mengungkap pihak yang bertanggung jawab hingga ke level pengendali korporasi.
“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abduh kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (7/9/2026).
21 Korporasi Disorot, Luas Karhutla Capai 11.404 Hektare
Hingga Rabu (2/9), KLH telah menyegel dan melakukan pengawasan terhadap 21 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di tujuh provinsi.
Total area yang terbakar disebut mencapai 11.404,69 hektare. Selain melakukan penyegelan, KLH juga melakukan verifikasi serta pengawasan lapangan terhadap sejumlah badan usaha tersebut.
Abduh menilai tindakan administratif tersebut harus segera diikuti dengan proses pengamanan bukti. Langkah ini penting untuk memastikan berbagai jejak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tidak hilang.
Bukti yang perlu ditelusuri antara lain jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Abduh, penyidikan juga harus mampu menjawab apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses
Abduh mengingatkan aparat agar tidak menjadikan pekerja atau pelaku lapangan sebagai satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Ia meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri pihak yang memiliki kewenangan maupun kepentingan atas aktivitas perusahaan.
“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.
Abduh juga mendorong penggunaan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penanganan perkara karhutla.
Pemeriksaan, katanya, tidak cukup hanya menyasar badan hukum. Aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan direksi, pengendali perusahaan, pemilik manfaat, kontraktor, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.
“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.
Polri, Kejaksaan, dan Penyidik Lingkungan Diminta Bersinergi
Untuk memperkuat penanganan perkara, Abduh meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun mekanisme penanganan secara terpadu.
Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan mekanisme terpadu, celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban juga dapat diminimalkan.
Selain mengungkap pelaku, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari terjadinya karhutla.
Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan adanya penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar.
Jika ditemukan hasil kejahatan, menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemidanaan. Aparat juga perlu mempertimbangkan penyitaan aset dan langkah pemulihan kerugian.
Keuntungan dari Pelanggaran Harus Dirampas
Abduh menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus mampu memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak yang mengendalikan kegiatan usaha.
“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Menurut Abduh, penanganan karhutla harus diarahkan tidak hanya untuk menghentikan kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum (red)

Berita terkait