JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menilai kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.
Menurut Habiburokhman, regulasi tersebut tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Sebab, kewenangan hukum yang besar berpotensi menjadi persoalan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen Senayan, Senin (7/9/2026).
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman.
Jangan Sekadar Meniru Negara Maju
Habiburokhman menyoroti kecenderungan membandingkan sistem perampasan aset di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Menurutnya, perbandingan tersebut tidak cukup hanya melihat desain regulasi dan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Faktor integritas aparat yang menjalankan aturan juga harus menjadi pertimbangan penting.
Ia menilai sistem hukum harus dibangun sesuai dengan kondisi kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Waspadai Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan potensi hukum digunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut harus menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk dengan memikirkan kemungkinan regulasi tersebut digunakan oleh pihak yang sedang berkuasa di masa mendatang.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.
Karena itu, Habiburokhman menilai perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan regulasi. Mekanisme perampasan aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Pengawasan Harus Jadi Bagian RUU
Habiburokhman menegaskan kewenangan perampasan aset perlu disertai mekanisme kontrol yang kuat. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Komisi III DPR RI tidak hanya memikirkan bagaimana regulasi dapat digunakan dalam kondisi saat ini. Pembahasan juga harus mempertimbangkan potensi penerapannya ketika terjadi pergantian kekuasaan.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.
Ia menegaskan prinsip kehati-hatian tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman berharap regulasi yang nantinya dibentuk mampu memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan jaminan agar kewenangan negara tidak disalahgunakan (red)

Berita terkait