JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong penguatan aturan mengenai pencatatan dan pengakuan status anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

Selly menilai anak kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika perceraian orang tua berkembang menjadi sengketa hak asuh. Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks apabila perceraian terjadi dalam perkawinan beda kewarganegaraan.

Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Adminduk di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Selly, proses perceraian tidak selalu berlangsung sederhana. Terlebih, ketika salah satu pasangan merupakan warga negara asing, penyelesaian perkara dapat melibatkan proses mediasi hingga persoalan hukum terkait hak asuh anak.

“Banyak kasus perceraian di Indonesia yang bercerai itu bukan hanya warga Indonesia dengan warga Indonesia, tetapi warga Indonesia dengan warga luar Indonesia dan di situ butuh mediasi. Karena ada perebutan hak anak,” ujar politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Selly menegaskan, konflik antara orang tua tidak boleh membuat status administrasi anak menjadi tidak jelas. Anak tetap harus mendapatkan kepastian mengenai identitas dan status kependudukannya meskipun kedua orang tuanya sedang bersengketa.

“Yang menjadi korban ini kebanyakan anaknya. Bahkan ada yang dibawa kabur oleh salah satu, apakah ibunya atau bapaknya, tetapi status anak ini menjadi tidak jelas,” ungkapnya.

RUU Adminduk Diminta Beri Kepastian

Karena itu, Selly meminta agar RUU Adminduk memuat klausul yang secara khusus mengatur pencatatan dan pengakuan hak anak.

“Nah, ini tolong ada klausul mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak tadi,” tegas Selly.

Menurutnya, kepastian administrasi menjadi penting agar anak tetap memiliki dokumen kependudukan yang jelas ketika orang tuanya menghadapi persoalan hukum.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut akta kelahiran dan status anak, terutama ketika kedua orang tua memiliki kewarganegaraan berbeda.

“Status anaknya, status kayak akta kelahiran, apalagi beda kewarganegaraan,” ujarnya.

Perkawinan Beda Negara Lebih Kompleks

Selly menilai persoalan dapat menjadi semakin rumit ketika salah satu orang tua yang berkewarganegaraan asing harus kembali ke negara asalnya setelah perceraian.

Dalam kondisi tersebut, sengketa hak asuh dapat beririsan dengan persoalan administrasi dan status kewarganegaraan anak. Karena itu, aturan kependudukan harus mampu memberikan kepastian agar anak tidak berada dalam posisi yang semakin rentan.

Namun, Selly menegaskan persoalan perebutan anak bukan hanya terjadi pada pasangan beda kewarganegaraan.

“Bahkan yang sesama Indonesia saja itu juga menjadi perebutan, bahkan saling culik. Nanti yang jadi korban kan anak,” ungkapnya.

Kepentingan Anak Harus Jadi Perhatian

Selly berharap penyempurnaan RUU Adminduk dapat memperkuat perlindungan administrasi bagi anak yang berada dalam situasi konflik keluarga.

Menurutnya, sistem administrasi kependudukan harus mampu memastikan anak tetap memiliki status dan dokumen kependudukan yang jelas, terlepas dari persoalan hukum yang sedang dihadapi kedua orang tuanya.

Penguatan ketentuan tersebut dinilai penting agar perceraian dan sengketa hak asuh tidak berujung pada ketidakjelasan administrasi bagi anak.

Dengan demikian, RUU Adminduk diharapkan dapat memberikan kepastian bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan, termasuk anak dari perkawinan beda kewarganegaraan yang menghadapi konflik perceraian orang tuanya (red)