JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan rencana penghentian praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) harus dibarengi dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

Menurut Mekeng, penutupan TPA tidak boleh dilakukan hanya dengan menghentikan aktivitas pembuangan. Pemerintah perlu memastikan tersedia solusi yang mampu menangani sampah secara berkelanjutan agar persoalan tidak berpindah ke lokasi lain.

Hal tersebut disampaikan Mekeng saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penutupan TPA Jangan Timbulkan Masalah Baru

Mekeng menyoroti kebijakan pemerintah yang menargetkan penghentian praktik open dumping pada 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipersiapkan secara matang karena TPA selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah di daerah.

Tanpa sistem pengganti yang siap, penutupan TPA justru dapat menyebabkan sampah menumpuk di tempat lain.

“Pengalaman daerah memperlihatkan bahwa penutupan TPA tanpa masa transisi dan kesiapan sistem pengganti dapat segera memindahkan krisis ke TPS, jalan, sungai, atau pembakaran terbuka,” ungkap Mekeng.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi sebelum TPA benar-benar dihentikan operasionalnya. Mekeng menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan kapasitas pengelolaan sampah tersedia sebelum kebijakan penutupan TPA diterapkan.

Solusi tersebut tidak hanya berupa pembangunan fasilitas pemrosesan akhir baru, tetapi juga harus mencakup pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, pengomposan, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan.

Menurutnya, setiap daerah membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik timbulan sampah dan kemampuan infrastrukturnya.

Dengan sistem yang terintegrasi, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan sehingga kebutuhan terhadap lahan pembuangan akhir juga berkurang.

PSEL Bukan Satu-Satunya Jawaban

Mekeng juga menyinggung rencana pemerintah mempercepat pembangunan waste-to-energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menurutnya, teknologi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi beban sampah. Namun, PSEL tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya solusi.

“PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, RDF, dan teknologi lain,” tegas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ia menilai berbagai metode pengelolaan harus berjalan secara bersamaan agar persoalan sampah dapat ditangani dari hulu hingga hilir.

Pemerintah Daerah Harus Dilibatkan

Mekeng menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menyiapkan sistem pengelolaan sampah setelah penghentian open dumping.

Kebijakan nasional, menurutnya, harus mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah agar tidak terjadi kesenjangan antara target pemerintah dan kemampuan di lapangan.

Pengurangan sampah dari sumber, penguatan fasilitas pengolahan, pengembangan daur ulang, pengomposan, RDF, serta pemanfaatan teknologi lainnya perlu disusun dalam satu sistem yang saling terhubung.

Dengan demikian, penghentian open dumping tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sampah nasional.

Mekeng berharap pemerintah memastikan seluruh kebutuhan tersebut tersedia sebelum TPA ditutup sehingga masyarakat tidak kembali menghadapi persoalan sampah yang menumpuk di lingkungan sekitar (red)